Advertisement
Jadi Otak Kasus Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Dipecat
Anggota Polres Wonogiri Bripda PS (kedua dari kiri) saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri di Mapolres Wonogiri, Rabu (31/12/2025). /Istimewa - .
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI—Seorang anggota Polres Wonogiri, Bripda PS, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti terlibat kasus pemerasan yang terjadi pada 2022.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda PS digelar di Mapolres Wonogiri, Rabu (31/12/2025). Anggota Polri berusia 29 tahun itu terbukti melakukan pelanggaran berat dengan terlibat dalam aksi pemerasan bersama komplotannya yang terdiri atas empat warga sipil.
Advertisement
Berdasarkan catatan Espos dan keterangan kepolisian, Bripda PS disebut menjadi otak dari komplotan pemerasan tersebut. Para pelaku menyasar tamu hotel kelas melati yang diduga berselingkuh di sejumlah wilayah, mulai dari Boyolali, Klaten, Kota Solo, hingga Semarang.
Aksi pemerasan dilakukan dengan cara mendokumentasikan korban saat berada di dalam hotel. Dokumentasi itu kemudian digunakan sebagai alat ancaman untuk memeras para korban. Dalam kurun waktu tertentu, komplotan ini tercatat melakukan sedikitnya 15 kali pemerasan dengan nilai kerugian korban yang bervariasi.
BACA JUGA
Bripda PS ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Solo di wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/4/2022). Saat proses penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya hingga mengalami luka di bagian perut.
Empat pelaku lain yang merupakan warga sipil saat itu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Solo. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian aktif.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan pemberhentian Bripda PS merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas Polri.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa bekerja secara profesional, menjunjung tinggi disiplin, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menegaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencederai nama baik institusi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Jadi Rp12 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




