Ada 85.000 Penonton, Prambanan Jazz 2026 Semarakkan Ekonomi DIY
Prambanan Jazz 2026 berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan sekitar 65 penampil dan menyedot lebih dari 85.000 penonton.
Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana saat Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju, Selasa (17/10/2023)./Istimewa
SURAKARTA—Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," kata Nana Sudjana saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa. "Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana.
Dalam beberapa kesempatan, Nana selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
BACA JUGA: Pastikan PNS Wajib Netral saat Pemilu, Bawaslu dan Pemkab Bantul Bentuk Satgas
Meski demikian, dia tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Pasalnya, memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi , berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.
Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu. Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022; No.800-547 4/2022; No.246/2022; No.30/2022; dan No.1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait dengan pemilu bagi ASN meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prambanan Jazz 2026 berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan sekitar 65 penampil dan menyedot lebih dari 85.000 penonton.
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.
Pedagang Beringharjo Khawatir Full Pedestrian Tekan Penjualan, Minta Sosialisasi Kantong Parkir Diperkuat
Rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul digeledah. Polisi temukan emas dan uang Rp476 miliar. Ini fakta lengkap dan penjelasannya.