Literasi Didorong di Tengah Lonjakan Risiko Investasi
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.
Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana saat Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju, Selasa (17/10/2023)./Istimewa
SURAKARTA—Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," kata Nana Sudjana saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa. "Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana.
Dalam beberapa kesempatan, Nana selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
BACA JUGA: Pastikan PNS Wajib Netral saat Pemilu, Bawaslu dan Pemkab Bantul Bentuk Satgas
Meski demikian, dia tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Pasalnya, memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi , berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.
Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu. Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022; No.800-547 4/2022; No.246/2022; No.30/2022; dan No.1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait dengan pemilu bagi ASN meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.
Nelayan hilang akibat ombak di Pantai Baru Bantul ditemukan meninggal dunia. Tim SAR gabungan akhiri operasi pencarian.
Sony dikabarkan meluncurkan headphone premium WH-1000XX The ColleXion dengan desain mewah dan harga tinggi. Simak bocoran lengkapnya.
Harga rumah sekunder tetap naik di 11 kota meski rupiah melemah. Surakarta mencatat lonjakan tertinggi hingga 23,5%.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DIY memperkuat kerja sama hukum. Iuran pekerja Rp13,7 miliar berhasil dipulihkan hingga 2026.
Penipuan reservasi hotel di Jogja kembali marak lewat nomor palsu di Google Maps. PHRI DIY imbau wisatawan lebih waspada.