Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Boyolali

Newswire
Newswire Senin, 30 Oktober 2023 19:27 WIB
Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Boyolali

Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, (kiri) bersama Dinas Perhubungan memusnahkan knalpot brong di Kantor Satlantas Polres Boyolali, Senin (30/10/2023).-- Antara/Bambang Dwi Marwoto.

Harianjogja.com, BOYOLALI—Polres Boyolali, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan knalpot brong hasil dari penindakan hampir 2.000 kendaraan bermotor. Penindakan ini dilakukan selama kurun waktu Juli-Oktober 2023.

Satlantas Polres Boyolali bersama Dinas Perhubungan setempat melaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan berupa knalpot brong dengan cara menggunakan gerinda, dipotong, sehingga knalpot brong tidak bisa digunakan lagi, kata Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, di Kantor Satlantas Polres Boyolali, Senin (30/10/2023).

Agista Ryan mengatakan data penindakan kendaraan knalpot brong dilaksanakan Satlantas Polres Boyolali dari bulan Januari hingga Oktober 2023 telah menyita sejumlah 1.909 buah yang terdiri dari 1.895 knalpot kendaraan roda dua dan 14 knalpot kendaraan roda empat yang kini telah dimusnahkan.

"Kami untuk penindakan pelanggaran knalpot brong dari bulan Juli hingga Oktober 2023 sebanyak 574 buah yang terdiri dari 571 knalpot kendaraan roda dua dan tiga knalpot kendaraan roda empat dari total 1.909 knalpot," katanya.

Dasar dilaksanakan penindakan knalpot brong tersebut, kata dia, antara lain terkait pelanggaran terhadap Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ), No.22/2009 Pasal 285 jo ayat (1), bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

BACA JUGA: Bantul Akan Bangun Industri Recycle Sampah

"Penindakan knalpot brong ini, menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli karena banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong  dan dapat menimbulkan gesekan di masyarakat," katanya.

Kendati demikian, dia berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong. Polisi juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Boyolali zero knalpot brong.

"Kami dari Satlantas Polres Boyolali mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dan, masyarakat diminta selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendaraan dan kelaikan jalan kendaraannya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online