Krisis Ceuta Picu Seruan Perketat Perbatasan Uni Eropa
Uni Eropa menyerukan penguatan perbatasan setelah krisis migrasi di Ceuta, sementara hampir 70.000 imigran telah kembali ke Maroko.
KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Antara/HO-PT KAI
Harianjogja.com, SURAKARTA—Drama parkir di tepi jalan arteri di Kota Surakarta kembali terulang. Parkir ini kini mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-Wonogiri.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Surakarta-Wonogiri yang melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa mengatakan imbauan tersebut kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.
Perjalanan KA terganggu akibat sejumlah masyarakat yang memarkir kendaraannya di Jalan Mayor Sunaryo, Solo hingga memakan jalur KA, Minggu (5/11/2023) pagi.
"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa [BLB] di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir," katanya.
Akibat kondisi tersebut, keempat mobil dipindahkan dan keterlambatan KA dapat diminimalisasi di 67 menit. Menurut dia, jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
BACA JUGA: TPA Piyungan Transisi, Pembangunan Zona Transisi 2 Rampung
Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Selanjutnya, di pasal 181 ayat 1c disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA. "Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama," katanya.
Mengenai hukuman bagi pelanggar, dikatakannya, terdapat di pasal 199. Disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Uni Eropa menyerukan penguatan perbatasan setelah krisis migrasi di Ceuta, sementara hampir 70.000 imigran telah kembali ke Maroko.
Kadin memfokuskan kontribusi pada konsumsi, investasi swasta, dan ekspor yang menopang 92 persen PDB Indonesia, menurut Anindya Bakrie.
Merasa bersalah saat beristirahat? Simak penjelasan psikolog tentang penyebab productivity guilt dan empat cara mengatasinya.
Genmuda ISRI mengusulkan 13 Juli menjadi hari libur nasional sebagai tindak lanjut pengakuan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Italia menetapkan siaga merah di 19 kota akibat gelombang panas ekstrem, sementara Spanyol mencatat lebih dari 3.800 kematian sejak awal tahun.
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Mubadala Citi DC Open 2026 usai mengalahkan Andreja Klepac/Makoto Ninomiya di final.