Defisit APBN September 2026 Capai Rp319 Triliun, Setara 1,24% PDB
Defisit APBN September 2026 mencapai Rp319 triliun atau 1,24% PDB. Angka ini turun 14,13% dibandingkan September 2025.
KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Antara/HO-PT KAI
Harianjogja.com, SURAKARTA—Drama parkir di tepi jalan arteri di Kota Surakarta kembali terulang. Parkir ini kini mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-Wonogiri.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Surakarta-Wonogiri yang melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa mengatakan imbauan tersebut kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.
Perjalanan KA terganggu akibat sejumlah masyarakat yang memarkir kendaraannya di Jalan Mayor Sunaryo, Solo hingga memakan jalur KA, Minggu (5/11/2023) pagi.
"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa [BLB] di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir," katanya.
Akibat kondisi tersebut, keempat mobil dipindahkan dan keterlambatan KA dapat diminimalisasi di 67 menit. Menurut dia, jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.
BACA JUGA: TPA Piyungan Transisi, Pembangunan Zona Transisi 2 Rampung
Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Selanjutnya, di pasal 181 ayat 1c disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA. "Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama," katanya.
Mengenai hukuman bagi pelanggar, dikatakannya, terdapat di pasal 199. Disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Defisit APBN September 2026 mencapai Rp319 triliun atau 1,24% PDB. Angka ini turun 14,13% dibandingkan September 2025.
Cara menggabungkan file PDF jadi satu dengan iLovePDF, Canva, atau aplikasi di HP. Simak langkah lengkap dan tips keamanannya.
Cek informasi BSU 2026 senilai Rp900.000 lewat JMO dan situs resmi. Ketahui cara mengecek status serta syarat yang masih menunggu aturan final.
Aleksander Ceferin kembali mencalonkan diri sebagai Presiden UEFA setelah mendapat dukungan 55 asosiasi anggota. Pemilihan digelar April 2027.
Paspor Indonesia ditargetkan memakai satu jenis mulai 2027. Nomor berlaku seumur hidup, tetapi masa berlaku buku tetap dibatasi 10 tahun.
Veda Ega Pratama finis ke-10 di FP1 Moto3 Mandalika 2026. Ia membidik posisi 14 besar pada Practice demi lolos langsung ke Q2.