Mobil Parkir di Tepi Jalan, KA Batara Kresna Jurusan Surakarta-Wonogiri Terhenti

Newswire
Newswire Selasa, 07 November 2023 13:17 WIB
Mobil Parkir di Tepi Jalan, KA Batara Kresna Jurusan Surakarta-Wonogiri Terhenti

KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Antara/HO-PT KAI

Harianjogja.com, SURAKARTA—Drama parkir di tepi jalan arteri di Kota Surakarta kembali terulang. Parkir ini kini mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-Wonogiri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Surakarta-Wonogiri yang melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa mengatakan imbauan tersebut kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.

Perjalanan KA terganggu akibat sejumlah masyarakat yang memarkir kendaraannya di Jalan Mayor Sunaryo, Solo hingga memakan jalur KA, Minggu (5/11/2023) pagi.

"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa [BLB] di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir," katanya.

Akibat kondisi tersebut, keempat mobil dipindahkan dan keterlambatan KA dapat diminimalisasi di 67 menit. Menurut dia, jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.

BACA JUGA: TPA Piyungan Transisi, Pembangunan Zona Transisi 2 Rampung

Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA," katanya.

Selanjutnya, di pasal 181 ayat 1c disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA. "Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama," katanya.

Mengenai hukuman bagi pelanggar, dikatakannya, terdapat di pasal 199. Disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online