SE Guru Non-ASN Terbit, Guru Honorer Kini Lebih Tenang Mengajar
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Pencak silat - Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Remaja berinisial WA, siswa berusia 14 tahun meninggal dunia diduga akibat dipukul seniornya saat berlatih pencak silat.
Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah mengungkapkan, warga Manggung Cangakan, Karanganyar ini meninggal dunia karena terkena pukulan dan tendangan dari para seniornya saat mengikuti latihan pencak silat di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan, Minggu (26/11).
"Dari hasil autopsi, korban WA meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Karanganyar, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, polisi juga masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban WA karena terduga pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga. Hal itu dilakukan pelaku sebagai dalih bahwa korban meninggal dunia karena terkena bola. "Kami akan menggelar rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran. Motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.
BACA JUGA: RSUD Sleman Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal di Pemilu 2024
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni masuk tersangka dewasa berinisial BP, 21, dan RS, 20, sedangkan pelaku usia anak berinisial AE, 17; HT, 16; dan MA, 15. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai untuk mengikuti latihan bela diri pencak silat.
Kapolres menambahkan seluruh pelaku telah ditahan, tetapi khusus pelaku anak penahanannya di tempat terpisah, yakni polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus meninggalnya pesilat WA berawal dari korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban sebagai warga pesilat baru dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan, tetapi tidak berhasil sehingga mendapatkan hukuman doweran, yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas, kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.
Seusai mendapat perlakuan keras dari seniornya, pada pukul 16.00 WIB korban WA tersungkur dan ngorok hingga diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas. Kondisi korban tambah parah dengan tangan terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban akhirnya dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Karanganyar, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.
Noel mempertanyakan tuntutan kasus korupsi K3 Kemenaker karena selisih hukuman dengan terdakwa lain dinilai terlalu tipis.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.