Gibran Sebut Berburu di Kebun Binatang Merupakan Istilah Wajar di Perpajakan

Newswire
Newswire Jum'at, 29 Desember 2023 13:47 WIB
Gibran Sebut Berburu di Kebun Binatang Merupakan Istilah Wajar di Perpajakan

Calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabumi Raka saat Debat Calon Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jumat (22/12/2023).Tangkapan layar dari KPU RI

Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Surakarta sekaligus calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyebut istilah berburu di kebun binatang wajar dipakai di dunia perpajakan.

"Istilah berburu di kebun binatang itu istilah yang wajar dan sudah sangat sering dipakai di dunia perpajakan," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Ia juga mengklarifikasi bahwa bukan tarif pajak yang dinaikkan melainkan rasio pajak. "Saya tidak bilang menaikkan pajak, menaikkan rasio pajak dengan menaikkan tarif pajak itu beda. Sudah saya klarifikasi saat menjawab pertanyaan Pak Mahfud," katanya.

BACA JUGA : Gibran Pakai Analogi Kebun Binatang saat Bahas Pajak, Begini Komentar Stafsus Kemenkeu

Sementara itu, pada debat cawapres beberapa waktu lalu, Gibran menyampaikan keinginannya untuk menaikkan penerimaan pajak atau rasio pajak.

"Yang namanya menaikkan rasio pajak dengan menaikkan pajak itu beda. Caranya menaikkan penerimaan pajak atau rasio pajak, kami akan membentuk badan penerimaan pajak, dikomandoi langsung oleh presiden sehingga akan mempermudah koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait," katanya.

Ia mengatakan nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Bea Cukai akan dilebur menjadi satu sehingga fokus pada penerimaan negara saja. "Tidak akan mengurusi masalah pengeluaran," katanya.

Sedangkan mengenai pro dan kontra berburu di kebun binatang, pada debat tersebut Gibran mengatakan ingin memperluas kebun binatang yang berarti menambah potensi wajib pajak baru.

BACA JUGA : 5 Wisata Dekat Bandara YIA, dari Pantai hingga Kali Biru

"Kami tanami, binatangnya kami gemukkan. Artinya membuka dunia usaha baru, sekarang NPWP yang punya baru 30 persen, artinya kami harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Kami tidak akan memberatkan UMKM, omzet di bawah Rp500 juta pajaknya nol persen," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online