Harga Biodiesel dan Bioetanol Naik September 2026
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, BOYOLALI—Aparat Polres Boyolali menangkap pria berinisial MR, 26, warga Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. MR diduga telah menganiaya anak tirinya yang masih berusia tiga tahun, SN, hingga meninggal dunia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga korban hingga meninggal dunia. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Boyolali.
“Korban ini anak tiri dari pelaku. Ia mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus itu bermula saat korban yang meninggal dunia dimakamkan pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Dukuh Sajen. Para pelayat di antaranya adalah mertua pelaku, JM, 53, melihat jenazah SN terdapat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh.
JM pun menaruh curiga lalu menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian cucunya. Saat itu, pelaku menjawab penyebab kematian korban adalah karena jatuh setelah mandi. Pelaku menceritakan korban terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).
Merasa janggal, JM melaporkan hal tersebut kepada Polres Boyolali. Dari laporan yang diterima, polisi pun bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian.
Aparat Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.
BACA JUGA: Pulang Mabuk, Anak di Semarang Dihajar Ayah hingga Tewas
Kapolres menyampaikan serangkaian penyelidikan telah dilaksanakan Polres Boyolali. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Setelah mengamankan pelaku, polisi lalu melakukan interogasi. MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.
“Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan kepala anak ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur,” kata Kapolres.
Kemudian, setelah korban bangun, pelaku memandikan korban yang sudah lemas. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Sang ibu, RW, 19, bekerja di salah satu pabrik di Butuh, Mojosongo, berangkat pukul 06.00 WIB dan kembali pukul 17.30 WIB. RW saat ini dalam kondisi hamil anak MR dengan usia kandungan empat bulan.
“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin di permakaman setempat. Namun, untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya dilaksanakan Sabtu [27/1/2024],” kata Kapolres.
Untuk motif dan kronologi lengkap, Polres Boyolali masih mendalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.