Keselamatan Penerbangan Diperketat, Kemenhub Siapkan Mitigasi Bencana
Kemenhub memperkuat pengawasan tiga lapis keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan bencana di seluruh sektor operasional.
Ilustrasi anjing - Freepik
Harianjogja.com, SURAKARTA—Belakangan santer segera diberlakukannya aturan pelarangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pemkot Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024) mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing. "Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan. "Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.
BACA JUGA: Google Doodle Hari Ini (29/1/2024) Tampilkan Pemeran Mak Nyak si Doel, Ini Alasannya
Ia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing.
"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Surakarta mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Surakarta dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor per hari. "Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub memperkuat pengawasan tiga lapis keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan bencana di seluruh sektor operasional.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Truk angkut listrik mulai digunakan di tambang. Infrastruktur energi, baterai, SDM, dan biaya operasi menjadi tantangan elektrifikasi.
Sebanyak 2.775 burung berbagai jenis tanpa dokumen karantina diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.