KPU Temanggung Mulai Mengepak Surat Suara

Newswire
Newswire Senin, 29 Januari 2024 22:27 WIB
KPU Temanggung Mulai Mengepak Surat Suara

Pegawai KPU Kabupaten Temanggung melakukan pembagian formulir untuk dimasukkan ke kotak suara. -- Antara/Heru Suyitno

Harianjogja.com,  TEMANGGUNG—Proses pengepakan surat suara di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung memasukkan surat suara ke dalam kotak suara per tempat pemungutan suara (TPS).

"Surat suara yang sudah dimasukkan ke amplop, kemudian dimasukkan ke kotak suara per TPS," kata Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung Bambang Hariyadi di Temanggung, Senin (29/1/2024).

Menurut dia, pihaknya baru mengerjakan untuk surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi  Jawa Tengah dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Khusus untuk pengepakan ini, lanjut dia, tidak menggunakan tenaga kerja dari luar, semua dari petugas KPU Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 2024, Ada Libur Panjang

"Dalam pengepakan surat suara ini, jatah untuk masing-masing surat suara dua hari," katanya. Menyinggung kekurangan surat suara yang rusak maupun kurang, Bambang menyampaikan hingga saat ini belum ada kiriman surat suara lagi.

Ia menyebutkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI kurang 1.850 lembar, DPR kurang 1.209 surat suara, DPD kurang 8.274 lembar, DPRD provinsi kurang 1.170 lembar, dan surat DPRD kabupaten total 1.394.

"Untuk kekurangan surat suara, tekniknya KPU kabupaten yang mengambil di KPU provinsi yang akan dikawal bawaslu dan polisi," kata Bambang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online