KPU Temanggung Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Mei 2024 23:07 WIB
KPU Temanggung Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih

Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois (kanan) menyerahkan penetapan anggota DPRD Kabupaten Temanggung kepada salah satu perwakilan pertai politik. ANTARA/Heru Suyitno

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan perolehan kursi partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis (2/5/2024), mengatakan melalui rapat pleno ini menetapkan 45 calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung.

Ia menyebutkan rincian perolehan kursi dari masing-masing partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat delapan kursi, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing tujuh kursi.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Demokrat dua kursi dan Partai Nasdem satu kursi.

BACA JUGA: KPU Temanggung Umumkan Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024

Dari 616.957 daftar pemilih tetap, yang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebanyak 554.451 orang.

Hendry menyampaikan setelah penetapan calon anggota DPRD ini , KPU Temanggung akan menyerahkan SK Penetapan ini ke Sekretaris Dewan Kabupaten Temanggung.

Adapun persyaratan bagi calon anggota DPRD harus melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online