Polisi Bongkar Dugaan Pesta Narkoba di New Zone Medan, 34 Diamankan
Bareskrim Polri menggerebek THM New Zone Medan, 34 orang diamankan, sebagian positif narkoba. Kasus masih didalami.
apolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Lutfi bertanya kepada tersangka kasus narkoba di Mapolresta Magelang. Antara/Heru Suyitno
Harianjogja.com, MAGELANG—Kurir sabu-sabu seberat 2,5 kilogram ditangkap di Magelang, Jawa Tengah. Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, menyebut tersangka Ongki Wijaya Saputra, 38, yang ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Lutfi di Magelang, Selasa, mengatakan tersangka merupakan jaringan antar provinsi, yakni Aceh-Jawa Tengah.
Tersangka menjadi kurir narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus. "Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023," katanya.
Ia menyampaikan tersangka pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu dari Jakarta sebanyak tiga kali sejumlah 4 kilogram + 3 kilogram + 4 kilogram atau berjumlah 11 kilogram.
Kapolda menyampaikan setiap melakukan pengambilan barang dan berhasil mengatakannya dia mendapat upah sekitar Rp10 juta.
Ia mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, kemudian polisi melaksanakan penyelidikan didapatkan info bahwa diduga target operasi adalah target, namun Satresnarkoba tahun 2022.
Hasil dari penyelidikan bahwa TO berdomisili di wilayah Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan sedang berada di wilayah Yogyakarta, kemudian tim opsnal unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Jogja untuk memastikan keberadaan TO, selanjutnya melakukan pembuntutan sampai dengan wilayah Magelang .
"Setelah dipastikan TO berada di rumah maka unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, pada 10 Mei 2024," katanya.
BACA JUGA: Kepentok Harga Tanah, Pengembang Kesulitan Membangun Rumah Bersubsidi di DIY
Ia menyampaikan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tenaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) “.
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri menggerebek THM New Zone Medan, 34 orang diamankan, sebagian positif narkoba. Kasus masih didalami.
Mahasiswa UGM dan UIN adu inovasi mengubah eks tambang timah Belitung menjadi desa wisata berkelanjutan berbasis lingkungan dan ekonomi kreatif.
Rupiah melemah hingga Rp17.800 per dolar AS. DPR menilai kondisi ini dipicu sentimen, bukan krisis seperti 1998. Ini penjelasannya.
Program MBG menjangkau 62,4 juta penerima di Indonesia. Siswa mendominasi, total 8,3 miliar porsi telah disalurkan sejak 2025.
BTN telah menyalurkan 6 juta KPR untuk desil 3. Simak strategi KPR subsidi, BSPS, hingga digitalisasi untuk menjangkau masyarakat unbanked.
Megawati Soekarnoputri bersama keluarga melakukan pertemuan dan santap malam dengan Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X