Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dan menahan pengedar narkotika jenis sabu berinisial S warga Bansari, Kabupaten Temanggung.
Kepala Bagian Operasional Satres Narkoba Polres Temanggung IPDA Deni Susiana di Temanggung, Rabu, menyampaikan tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket sabu tersebut.
Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran sabu di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka S selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka S menjual paket hemat sabu dengan harga Rp500.000," katanya.
BACA JUGA: Alun-Alun Temanggung Disebut Seperti Kuburan, Pj Bupati: Saya Akan Hidupkan
Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui telepon genggam kemudian uang ditransfer dan sabu diambil di suatu tempat/alamat.
"Tersangka S membeli sabu dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem transaksi yang sama. Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka S diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan dalam kasus tersebut polisi menyita antara lain 10 bungkus sabu dalam potongan sedotan dilakban warna hitam seberat 4,01 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Komisi C DPRD DIY mengecek talud bronjong 74 meter di Kali Kuning Sleman sebagai antisipasi erosi dan longsor saat musim hujan.
Krisna Septiana lolos final kayak tunggal putra Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski finis peringkat 15 pada semifinal.
Polisi memperluas pemeriksaan kasus dugaan pungli food truck di Alkid Jogja. Hingga 30 September 2026, 14 orang telah dimintai keterangan.
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.
Jalur pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani masih ditutup sementara setelah kebakaran berdampak pada 1.098,75 hektare kawasan.