BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Foto ilusrasi Borobudur. /Istimewa.
Harianjogja.com, MAGELANG—Bangunan di kompleks TWC Borobudur sudah melebihi batas persentase yang ditetapkan UNESCO. Oleh karena itu penataan kawasan pun harus dilakukan, salah satu menyasar pedagang.
Terbaru, ribuan pedagang mulai menempati lokasi sementara di dekat bekas Kandang Gajah kompleks Taman Taman Wisata Candi Borobudur. Para pedagang sebelumnya menempati Zona II kompleks Taman Wisata Candi Borobudur.
Corporate Secretary Group Head PT Taman Wisata Candi (TWC) Ryan Sakti mengatakan penataan pedagang ke lokasi baru seiring penataan kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP) Borobudur. Saat ini bangunan di kompleks TWC Borobudur sudah melebihi batas persentase yang ditetapkan UNESCO atau melebihi ketentuan batas ditetapkan guideline Masterplan Japan International Cooperation Agency (JICA) tahun 1979 sekitar 4%.
BACA JUGA : BOB Sebut Pembatasan Kuota Naik Borobudur Masih Uji Coba
"Total bangunan di kompleks TWC Borobudur hampir mendekati 13 persen. Sehingga UNESCO memberi perhatian lebih kepada penataan kawasan Borobudur sebagai salah satu prioritas," katanya, Kamis (15//8/2024).
Ia memastikan, kebijakan relokasi pedagang Candi Borobudur dilakukan untuk menjaga kelestarian situs warisan dunia. Zona II merupakan area sangat dekat dengan candi dan diatur secara ketat oleh UNESCO untuk meminimalkan dampak terhadap candi.
Aktivitas komersial yang terlalu masif di sekitar zona tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan candi. "Oleh karena itu, relokasi ini adalah langkah penting untuk memastikan Candi Borobudur tetap terjaga sebagai salah satu warisan budaya dunia yang mendunia," ujarnya.
Nantinya, ribuan pedagang itu akan menempati Pasar Seni Kujon di Borobudur, Magelang. Salah satu pedagang kawasan Candi Borobudur, Ana menyambut baik pembangunan pasar tersebut yang diharapkan semakin menarik wisatawan. “Lokasinya stratagis, jadi harapannya bisa menarik wisatawan, baik lokal maupun mancanegara," katanya.
Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi dilansir Antara menyatakan Borobudur sudah ditetapkan menjadi kawasan pariwisata internasional, harapannya masyarakat menyambut baik penetapan kawasan ini, masyarakat Borobudur bisa guyup rukun.
BACA JUGA : Mulai Oktober 2024 Ada Penerbangan Charter Langsung Bangkok-YIA
Ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya. "Nantinya para pedagang juga akan menempati tempat yang menurut saya kalau melihat sekarang kondisi fisiknya sangat layak dan akan mendatangkan rezeki yang berkah, karena tempatnya juga sangat bagus, representatif dan memungkinkan orang untuk beristirahat, kemudian juga berwisata termasuk bisa menikmati kuliner," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.
Job Fair Jogja 2026 hadirkan 1.671 lowongan dari 43 perusahaan. Pemda DIY dorong generasi muda siap kerja global.