Sudaryanto-Agung Trijaya Mendaftar, Ketua KPU Kabupaten Magelang Video Call dengan Ketua PKB

Media Digital
Media Digital Kamis, 29 Agustus 2024 16:17 WIB
Sudaryanto-Agung Trijaya Mendaftar, Ketua KPU Kabupaten Magelang Video Call dengan Ketua PKB

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik melakukan panggilan video atau video call dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Magelang, Edy Cahyana./Harian Jogja-Nina Atmasari

MAGELANG—Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sudaryanto-Agung Trijaya mendaftar ke KPU Kabupaten Magelang, untuk Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).

Pasangan ini diusung oleh PKB dan didukung sejumlah partai politik yaitu PKS, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, PSI dan Partai Perindo.

Pada proses pendaftaran untuk Pilkada 2024 ini, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik melakukan panggilan video atau video call dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Magelang, Edy Cahyana. Penyebabnya, Edy Cahyana sebagai partai pengusung, tidak ikut hadir dalam proses pendaftaran tersebut dengan alasan sakit.

KPU kemudian meminta perwakilan partai tersebut untuk memfasilitasi video call dengan pimpinan mereka. Sekretaris DPC PKB Kabupaten Magelang, Mahmud, kemudian menyambungkan video call. Kepada Edy Cahyana, Ahmad Rofik menanyakan tentang proses pendaftaran Sudaryanto-Agung Trijaya kepada Edy Cahyana.

Melalui panggilan dengan loud speaker, Edy Cahyana mengatakan bahwa ia tidak bisa ikut hadir, sehingga menyerahkan proses pendaftaran pada pengurus partai. Setelah melihat proses video call tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh mengatakan proses pendaftaran sudah sah. Proses pendaftaran kemudian dilanjutkan.

Dalam konferensi pers seusai pendaftaran, Ahmad Rofik menyatakan bahwa sesuai peraturan KPU, pendaftaran balon kepala daerah harus dilakukan oleh ketua partai politik pengusungnya secara langsung.

"Sesuai dengan PKPU dan juknisnya, jika ketua partai yang mengusung tidak hadir, maka dilakukan komunikasi yang memungkinkan bisa bertatap muka secara langsung dalam waktu tersebut dan penyampaian bisa diwakilkan. Informasinya beliau [Ketua DPC PKB Kabupaten Magelang] sakit. Jadi sah," katanya.

Ahmad Rofik menambahkan hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal pasangan calon yang maju pada Pilkada, KPU Kabupaten Magelang menerima dua pasangan pendaftar.

Pasangan pertama adalah Grengseng Pamuji-Sahid yang diusung PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, Nasdem, PAN, Partai Ummat, Partai Buruh dan Hanura. Pasangan kedua adalah Sudaryanto-Agung Trijaya yang diusung PKB, PKS dan PSI.

Ketua Bawaslu, M. Habib Shaleh membenarkan aturan terkait dengan keabsahan video call ketua partai pengusung bakal pasangan calon yang mendaftar untuk Pilkada 2024, yang tidak bisa ikut hadir. "Tujuannya Ketua KPU memastikan dia memang hasil keputusan partai, dan itu sah," katanya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online