Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Barang bukti kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AP, 29 saat jumpa pers di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota, Jumat (30/8/2024) ist/polreskotamagelang
Harianjogja.com, KOTA MAGELANG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AP, 29.
Tersangka AP ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (30/8/2024). Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pelecehan Perempuan di Jalan Raya Sleman
Kasus tersebut terjadi di ruang olahraga sebuah sekolah dasar di Kota Magelang pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 06.35 WIB.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
AP, yang merupakan guru honorer di sekolah tempat korban belajar, kini telah diamankan di Polres Magelang Kota.
Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menjelaskan usai menerima laporan tindak pidana tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Alhasil, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan saat ini proses hukum sedang berlangsung,” ujar Kompol Budiyuwono, Jumat (30/8/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perilaku tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban pun meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota.
Budiyuwono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tambahnya.
Kasus ini, katanya, mencerminkan keseriusan Polres Magelang Kota dalam menangani kekerasan seksual dan perlindungan anak. Budi juga memastikan bahwa semua korban mendapatkan keadilan yang layak.
"Tersangka terancam hukumannya selama-lamanya 12 hingga 15 tahun penjara, mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Sebanyak 215.845 warga Bantul sudah mengaktifkan IKD. Disdukcapil memperluas jemput bola hingga kalurahan untuk mengejar target 30%.
Elon Musk investasi US$1 miliar di bisnis turbin gas saat xAI menghadapi gugatan polusi terkait penggunaan turbin untuk data center AI.
Persib menang 1-0 atas FC Seoul pada laga pembuka Grup E ACL Two 2026/2027 lewat gol cepat Julio Cesar.
Redmi Note 17 Pro Max 5G resmi di Indonesia dengan baterai 10.000 mAh, harga mulai Rp7,499 juta dan prapesan 16–24 September 2026.