Prajurit Magelang Gugur di Lebanon, Pesan Terakhir Bikin Keluarga Haru
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Pujiyono, dalam kuliah umum Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, di Universitas Tidar, Jumat (6/9/2024). /Ist-Dok
Harianjogja.com, MAGELANG— Masyarakat diajak memahami ide dasar dan konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, menyongsong pemberlakuan aturan tersebut yang akan mulai efektif berlaku pada 2025.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa di dalam memahami KUHP yang telah disahkan menjadi UU No 1/2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah membaca naskah akademiknya dengan lampirannya yang sebanyak 500 halaman itu. Jadi akan diketahui konsep ide dasar, pembaharuan dan pemikiran konsep KUHP baru, sehingga jika dilakukan studi komparasi KUHP lama, itu ada perubahan pradigma pemidanaan yang luar biasa," kata Pujiyono, dalam kuliah umum Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, di Universitas Tidar, Jumat (6/9/2024).
Setelah memahami naskah akademiknya, lanjut Pujiyono, tentunya harus memahami Buku I KUHP atau ketentuan umumnya. Di dalamnya, akan terlihat ada hal-hal baru yang tidak ditemukan dalam KUHP Wetboek van Strafrecht (WvS).
Ia mencontohkan salah satunya tentang tindak pidana. Selama ini, tindak pidana dalam konteks formal adalah tindakan yang melawan UU. Tetapi di Pasal 12 Ayat 2 KUHP Nasional, tidak cukup ketentuan formal tetapi juga material.
"Jadi apakah perbuatan itu bertentangan dengan UU tertulis ataukah juga perbuatan itu harus bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat," katanya.
Kemudian, azas sumber penentuan tindak pidana. Jika selama ini hanya melihat di Pasal 1 Ayat 1, bagi semua mahasiswa studi Hukum memahami bahwa tidak ada perbuatan bisa dipidana kecuali atas UU yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Parameternya adalah aturan, jika perbuatan sesuai aturan dinyatakan dalam tindak pidana, maka dikenakan tindak pidana.
"Tetapi ada perubahan paradigma, karena kita menyadari bahwa tindak pidana tidak hanya apa yang dicantumkan dalam UU secara resmi itu. Di luar itu oleh masyarakat dipandang sebagai tindak pidana, karena bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, keadilan masyarakat tetapi tidak tertampung dalam UU tertulis. Apakah perbuatan tidak dipandang sebagai tindak pidana?" katanya.
Perubahan mendasar dalam KUHP ini, menurutnya harus dipahami tidak hanya kalangan studi hukum tetapi juga masyarakat pada umumnya. Atas dasar itulah, ia menegaskan KUHP Nasional harus terus disosialisasikan sehingga nanti saat KUHP baru tersebut berlaku, masyarakat siap menyongsongnya.
Dalam memahami KUHP Nasional, masyarakat diminta tidak hanya tahu norma tetapi konsep dan ide dasarnya. Pujiyono mengungkapkan alasan pembaharuan KUHP nasional yaitu alasan politis dan filosofis. Pada alasan politis, ada kebanggaan suatu bangsa jika menggunakan KUHP sendiri yang merupakan aspirasi nasional yang merefleksikan sistem nilai bangsa tersebut.
"Secara filosofis, kita punya dasar Pancasila yang mengajarkan kepada kita nilai-nilai tiga pilar tetapi tidak terkomunikasikan dalam produk hukum kita, sehingga perlu kita secara filosofis lebih mencerminkan ide dasar dalam KUHP yg baru," jelasnya.
KUHP dalam tataran tertentu merefleksikan sisten nilai bangsa tersebut. Hukum pidana bisa dilihat secara norma dan faktual. Norm adalah aturan, faktual adalah mengatur proses interaksi kehidupan suatu masyarakat.
Ketua Jurusan Hukum Universitas Tidar, Rani Pajrin mengatakan kegiatan ini menjadi semangat baru melihat KUHP merupakan peninggalan Belanda. Baru setelah 78 Tahun merdeka punya KUHP yaitu tahun 2023.
"Harapannya bisa bersama-sama menyosialisasikan UU KUHP kepada masyarakat. Semua orang dianggap tahu hukum, maka semua masyarakat harus mengerti KUHP yang baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.