LPS Siapkan Sistem Data Real Time, Pantau 1.594 Bank Tanpa Jeda
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Kampanye menolak kekerasan terhadap anak./Antara-Didik Suhartono
Harianjogja.com, KARANGANYAR–Sejumlah siswa salah satu SD negeri di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat.
Salah satu wali murid, DW, mengatakan kekerasan fisik diduga diberikan oleh oknum kepala sekolah kepada murid sebagai hukuman. "Jadi beberapa anak sering diberi hukuman fisik. Yang pernah saya dan beberapa wali murid lihat sendiri kejadian di lingkungan sekolah," kata dia kepada Espos, dikutip Minggu (29/9/2024).
Dia melihat oknum kepala sekolah membariskan siswa di lapangan setempat. Lalu kepala ditundukkan ke bawah dan posisi tangan dipegang dibelakang, dipukuli bagian mukanya. Selain itu ada yang ditendang hingga kena pintu ruang kelas.
Dia mengatakan para siswa yang dijatuhi hukuman fisik diintimidasi sehingga tak berani melaporkan ke orang tua masing-masing. "Jadi ada intimidasi kalau sampai laporan ke orang tuanya akan dijebleskan mukanya ke tembok," katanya.
Aksi hukuman fisik ini sangat meresahkan para wali murid. Hukuman tersebut baru terjadi sejak oknum tersebut menjabat sebagai kepala SD pada 2023. Para orang tua kini tengah mencari bukti-bukti untuk melengkapi laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar.
"Ini sangat meresahkan bagi kami para orangtua. Kalau memang anak salah, jangan lah diberi hukuman fisik," pintanya.
Dia berharap Disdikbud memberikan perhatian khusus dan pembinaan terhadap oknum tersebut.
Sekretaris Disdikbud Karanganyar Nurini Retno Hartati mengatakan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait dugaan tindak kekerasan di SD tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke SD negeri di wilayah Colomadu itu.
"Penanganan permasalahan sekolah dilakukan berjenjang. Jadi pertama ditangani dulu oleh Korwil setempat. Kalau tidak bisa ditangani baru ke kami," katanya.
Namun demikian, Nurini mengatakan bahwa segala bentuk hukuman fisik yang diberikan kepada siswa tidak dibenarkan. Hukuman fisik dilarang diterapkan dalam pembelajaraan di sekolah. Para tenaga pendidik memberikan hukuman kepada siswa secara edukatif dan tanpa kekerasan fisik.
Dia mengatakan dugaan tindak kekerasan tersebut akan menjadi perhatiannya. Dia segera berkoordinasi dengan Korwil Colomadu. "Jadi nyentil murid misalnya dengan dielus-elus telingannya. Bukan dijewer apalagi sampai nendang atau pukul," kata Nurini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.