Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di SD Jombor Temanggung

Newswire
Newswire Sabtu, 05 Oktober 2024 14:47 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di SD Jombor Temanggung

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo memberi keterangan pers. ANTARA/Heru Suyitno.

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pelaku pencurian di SD Negeri Jombor, Jumo, Kabupaten Temanggung, berinisial TI dengan alamat Watukumpul, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap  Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada 6 Desember 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah palu dan telepon seluler. "Tim kami baru mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut sekitar dua minggu kemarin," katanya.

Ia menyampaikan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jambon untuk masuk dan mengambil barang-barang.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Warga Diimbau Pilih Calon Kepala Daerah yang Peduli Kesehatan Warga

Kemudian hasil curian tersebut dijual dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan hasil tindak pidana pencurian tersebut.

Ia menyebutkan pencuri tersebut telah mengambil barang-barang dari raung guru berupa antara lain enam unit laptop, tiga unit tablet Samsung, empat unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta.

"Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami . Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar," katanya, Sabtu (5/10/2024).

Menurut dia, akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online