Pemkab Temanggung Perbaiki 312 Unit Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

Newswire
Newswire Minggu, 13 Oktober 2024 10:57 WIB
Pemkab Temanggung Perbaiki 312 Unit Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

Rumah tak layak huni / Freepik

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pemerintah Kabupaten Temanggung memperbaiki rumah tidak layak huni  diwilayahnya sebanyak 312 unit pada 2024 sebagai upaya pengentasan dari kemiskinan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Wirawan di Temanggung, Sabtu, mengatakan sebenarnya total kegiatan ada 315 unit, namun tiga tidak dilaksanakan karena ada sengketa tanah.

"Kualitas rumah tidak layak huni, peningkatan rumah tidak layak huni itu harus ada rumahnya, rumahnya rusak, belum layak huni kemudian dibantu dengan anggaran yang namanya kegiatan peningkatan rumah tidak layak huni," katanya.

BACA JUGA: Pemkab Temanggung Beri Bantuan Stimulan Senilai Rp5,2 Miliar untuk Perbaikan 262 Rumah Tidak Layak Huni

Ia menyampaikan kegiatan peningkatan rumah tersebut dari APBD Kabupaten Temanggung masing-masing mendapat Rp20 juta.

"Saat ini progres yang baru kita laksanakan 259 unit rumah, posisi saat ini sudah 60-70 persen. Yang 53 unit rumah yang akan kita laksanakan mulai minggu depan, proses sosialisasi, proses pendampingan nanti sampai pencairan," katanya.

Menurut dia program ini dilaksanakan di semua kecamatan tetapi tidak bisa di semua desa.

"Rumah tidak layak huni yg kita punyai kurang lebih 9.000 lebih, kita baru bisa bantu tahun ini 312 unit, nanti ada tambahan dari pusat dan dari provinsi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online