RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Proses penyortiran surat suara oleh petugas di KPU Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Harianjogja.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mencatat ada lebih dari 1.000 surat suara untuk Pilkada 2024 yang rusak.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan ada sebanyak 445 surat suara Pilgub Jawa Tengah yang rusak atau tidak layak pakai.
Sedangkan surat suara Pemilihan Wali Kota Surakarta yang rusak atau tidak layak pakai ada sebanyak 1.558 lembar.
Ia mengatakan surat suara yang tidak layak pakai tersebut diketahui setelah selesainya kegiatan sortir dan lipat surat suara di di kantor KPU Surakarta.
Ia mengatakan total surat suara yang disortir dan dilakukan pelipatan ada sebanyak 454.487 lembar surat suara untuk Pilwalkot Surakarta dan jumlah yang sama untuk Pilgub Jawa Tengah.
BACA JUGA: PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen di Pilkada 2024
Proses tersebut dilakukan selama beberapa hari, yakni mulai tanggal 4-7 November.
Ia mengatakan untuk kerusakan yang terjadi kebanyakan titik di foto biasanya dan sobek di bagian pinggir.
"Kerusakan yang lain akibat pemotongan kertas surat suara saat berada di percetakan. Potongan itu mengenai garis tepi kotak foto. Foto calon itu kan ada kotaknya to, lha itu yang pinggir kepotong mesin, lumayan banyak," katanya.
Sementara itu, pihaknya sudah melaporkan kerusakan tersebut melalui aplikasi Silok.
"Surat suara yang tak layak kami anggap sebagai kekurangan terus kemudian kami nanti akan order lagi di aplikasi Silok, itu aplikasi untuk logistik. Jadi nanti kami menunggu pengiriman saja," katanya.
Selanjutnya, dikatakannya, untuk surat suara yang rusak atau tidak layak pakai akan dimusnahkan sebelum hari H pencoblosan dengan disaksikan oleh bawaslu, kepolisian, dan forkompinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.