Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan terhadap Sutarman dalam perkara perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Karanganyar nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Senin (25/11/2024) petang.
Dengan vonis tersebut, Sutarman tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan syarat selama masa percobaan tiga bulan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa satu bulan penjara, serta denda Rp500.000.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa menerima putusan dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sutarman melalui penasehat hukumnya, Maria Dhani Andayani mengatakan terhadap putusan hakim sudah memadai dan adil dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal ini mengingat penjatuhan pidana bukanlah semata mata untuk balas dendam melainkan juga pembinaan.
"Kami menerima putusan majelis hakim. Putusan satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan, yang artinya selama tiga bulan tidak boleh melakukan tindakan pidana. Bila dalam tiga bulan Sutarman tidak melakukan pidana lain maka tidak akan menjalani pidana kurungan," katanya.
BACA JUGA: Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Maria mengatakan Sutarman hanya menjadi korban politik. Warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu ini dinilai bersalah melakukan perusakan atribut tersebut.
Padahal terdakwa tidak melakukan perusakan terhadap atribut kampanye. Terdakwa hanya berniat menggunakan atribut kampanye itu untuk menutup jendela rumahnya yang terbuka.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perusakan terhadap atribut peraga kampanye pasangam calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.
Kasus ini diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, Sutarman terbukti melakukan perusakan.
Atas perbuatannya, terlapor melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman satu bulan dan paling lama enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Spanyol menang 4-1 atas Kroasia di UEFA Nations League 2026/2027. Lamine Yamal mencetak dua gol, disusul Marc Pubill dan Nico Williams
Prakiraan cuaca DIY Rabu, 30 September 2026: mayoritas berawan, Kota Jogja cerah, suhu 22–33°C. Cek rincian per kecamatan.
Sleman menyelesaikan transfer depo Pandowoharjo untuk mendukung PSEL Regional DIY. Depo Donokerto menunggu anggaran ABT.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
Sebanyak 17 Taman Budaya dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Jogja dalam Temu Karya Taman Budaya Se-Indonesia XXV 2026.