Fajar/Fikri Back to Back Juara China Open usai Menang Dramatis
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
Foto ilustrasi penganiayaan./ ist-Sukoharjokab.go.id
Harianjogja.com,. BOYOLALI— Seorang snak di bawah umur berinisial KM menjadi korban aksi main hakim sendiri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, setelah dituduh mencuri celana dalam oleh warga setempat. Kini kasus tersebut dalam penanganan Polres Boyolali.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu mengatakan sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Meski demikian, dikatakannya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Sementara itu, remaja berumur (12) yang merupakan warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM menjadi korban aksi main hakim tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam.
Kerabat korban Fahrudin mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada 18 November sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menceritakan tepatnya pada tanggal 17 November 2024, ayah korban yang bekerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat berinisial H. Oleh H, ayah korban diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga.
Selanjutnya ayah korban langsung pulang ke Boyolali lantas mengajak anaknya ke rumah Ketua RT. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Fahrudin mengatakan jika benar KM mencuri maka mereka akan meminta maaf kepada Ketua RT.
BACA JUGA: DP3AP2 DIY Klaim Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S. Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak.
"Terus di situ terjadi pemukulan. Yang mukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya, karena diduga yang kehilangan celana dalam istrinya pak RT," katanya.
Saat itu, ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul namun ayahnya juga dipukul.
"Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang.
Menurut dia, setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Bahkan, menurut dia korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit.
"Tapi kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah sakit. Itu tanggal 19 November," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis.
"Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo," katanya.
Menurut dia, saat ini korban juga mengalami trauma mendalam.
Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa (19/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.