SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BOYOLALI– Sejumlah Warga Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah kembali menggeruduk kantor desa setempat pada Kamis (19/12/2024).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka agar Kepala Desa (Kades) Watugede, Sriyanto, mengundurkan diri setelah digerebek di rumah seorang perempuan yang bukan istrinya.
Koordinator aksi, Adit Sriyanto alias Ifan, mengatakan warga tetap meminta Sriyanto untuk mundur. Aksi kedua ini melibatkan perwakilan dari setiap RT di desa. “Masyarakat meminta Pak Lurah untuk mengundurkan diri,” ujar Ifan saat dihubungi, Kamis malam.
Sriyanto sebelumnya telah meminta maaf secara terbuka di hadapan warga. Namun, warga menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka menganggap tindakan sang kades telah mencederai adat istiadat masyarakat setempat.
“Kami masih menunggu keputusan Bupati Boyolali terkait sanksi untuk Kades Sriyanto. Harapannya, keputusan tersebut sesuai dengan permintaan warga,” tambah Ifan.
Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Namun, proses pemeriksaan masih menunggu disposisi dari Bupati Boyolali.
“Kalau disposisi sudah turun, nanti akan diperiksa, kemungkinan oleh Inspektorat atau bekerja sama dengan Dispermasdes,” jelas Purwanto.
Kronologi Penggerebekan Kades Watugede
Kasus ini bermula pada Jumat (6/12/2024) malam, ketika warga menggerebek Kades Sriyanto di rumah seorang perempuan. Penggerebekan dilakukan setelah warga memantau aktivitas Sriyanto yang dianggap mencurigakan.
Warga melaporkan bahwa sepeda motor Sriyanto ditemukan di area gelap dekat rumah perempuan tersebut. Setelah dua jam menunggu, warga akhirnya memergoki Sriyanto keluar dari rumah bersama perempuan tersebut.
Saat diinterogasi, Sriyanto mengaku telah menikah siri dengan perempuan itu. Namun, warga mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut karena tidak ada saksi dari masyarakat, dan istri sah Sriyanto juga tidak memberikan restu.
“Warga tetap menganggap ini sebagai perzinahan karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan agama maupun adat,” ujar salah seorang warga.
Warga Menolak Kembali Kepercayaan
Meski Sriyanto telah meminta maaf, warga tetap bersikukuh pada tuntutan mereka agar sang kades mundur dari jabatannya. Mereka juga meminta Sriyanto hadir di setiap pertemuan RT untuk menyampaikan penjelasan langsung.
“Saat ini, masyarakat masih menunggu keputusan dari bupati dan berharap keadilan ditegakkan,” tutup Ifan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Huawei MatePad Pro Max siap meluncur dengan RAM hingga 20GB, layar OLED 144Hz, dan baterai 10.400 mAh.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.