Kebakaran Gunung Merbabu Meluas, Alami Sesak Nafas Puluhan Warga Diungsikan
Dampak dari kebakaran itu asap yang ditimbulkan semakin besar dan mengarah ke permukiman warga di Dusun Gedong dan Ngaduman, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan,
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, SOLO—Kasus dugaan perkosaan pemilik indekos di Solo membuat Komisi III DPR RI tercengang. Pasalnya, korban Arimbi Dwi Widayanti (ADW) buka suara jika perkosaan kepada ADW dan anaknya KDY rupanya tidak pernah terjadi.
Padahal, kasus ini terkuak setelah sebelumnya sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI. "Iya, responsnya juga agak tercengang juga makanya, bahkan sidang (rapat)-nya disampaikan tertutup gitu loh," kata kuasa hukum ADW, Mohammad Arnaz, seusai menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan ADW dan kuasa hukumnya yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa
Menurut Arnaz, Yudi Setiasno yang merupakan mantan suami ADW memaksa agar sang mantan istri membuat laporan palsu adanya pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka lantaran dibakar api cemburu.
"Cemburu yang berlebihan kemudian terjadilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena Mbak Arimbi terlalu tertekan akhirnya mengiyakan (adanya pemerkosaan), karena mengiyakan diajaklah oleh si suami itu tadi ke Polres untuk membuat laporan," katanya.
Dia menyebut setelah membuat laporan ke Polres Surakarta, ADW kemudian dipanggil untuk diperiksa. Pada kesempatan itu, ADW sedianya telah memberitahukan ke pihak penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.
"Apabila dia tidak mengaku (adanya pemerkosaan), dia langsung terus dipukul, bahkan sudah luka di pelipis mata. Itu kejadian tahun 2017, Oktober 2017, (lalu) November 2017 perkara itu sudah dicabut, dan 2018 Mbak Arimbi sudah mengajukan gugatan cerai," ujarnya.
Untuk itu, dia mengaku bingung dengan langkah Yudi Setiasno melaporkan ke Komisi III DPR RI atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan istri dan anaknya dengan dalih mandek selama tujuh tahun hingga akhirnya digelar RDPU oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
"Kami juga nggak tahu kenapa tau-tau si Y (Yudi) ini tahu-tahu marah di Komisi III dan membuat drama yang luar biasa," ucapnya.
Hal itu ditegaskan kembali oleh ADW yang menjelaskan soal asal mula dirinya membuat laporan palsu atas dugaan pemerkosaan ke Polres Surakarta lantaran di bawah intimidasi Yudi Setiasno.
"Ini dari faktor cemburu masa lalu dengan berinisial D itu, dan dia (Yudi) memaksa saya untuk membuat laporan palsu untuk memuaskan emosinya terhadap si D, seperti itu," tuturnya.
Dia pun menyebut laporannya itu sudah dicabut pada 2017 sebab dari pihak kepolisian telah memberikan hasil pula bahwa semua hasil visum, forensik, dan lainnya tidak terbukti, serta tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
"Jadi saya menanggung aib menjadi wanita yang diperkosa selama tujuh tahun, padahal tidak ada terjadi apa-apa dengan saya, dan anak saya juga tidak ada pelecehan seksual yang seperti di utarakan Pak Yudi," ujarnya.
Dia juga mengaku tak tahu menahu mengapa kasus tersebut bisa sampai ke DPR oleh Yudi. Namun, dia justru berharap kesempatan tersebut dapat menjadi momentum agar sang anak yang berada bersama Yudi dapat kembali ke pelukannya.
"Harapan saya cuma satu saja, anak saya bisa kembali ke pelukan saya sebagai ibu kandungnya. Selama ini saya sudah menunggu tujuh tahun lamanya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar RDPU pada Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017, sebagaimana yang diungkapkan oleh Yudi Setiasno.
Yudi juga menjelaskan, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku. Bahkan dirinya sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas. "Saya dikurung enggak dikasih makan," kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen.
Komisi III DPR pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Dampak dari kebakaran itu asap yang ditimbulkan semakin besar dan mengarah ke permukiman warga di Dusun Gedong dan Ngaduman, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan,
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.