Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja, SOLO—Seorang pria usia 30 tahun berinisial BTN asal Jumantono, Karanganyar babak belur dihajar massa pada Selasa (8/4/2025). Musababnya, ia melakukan aksi begal payudara terjadi di Jalan Kali Kuantan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Korbannya seorang remaja perempuan berusia 17 tahun empat bulan berinisial BRA. Kasatreskrim. AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan, kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, setelah korban melaksanakan olahraga di Stadion Manahan Solo.
BACA JUGA: 9 Hari Diburu, Pelaku Begal Payudara di Ngemplak Akhirnya Dibekuk Polisi
Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Pucangsawit, Jebres. Namun saat melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, dia menjadi korban begal payudara.
"Saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur masuk gang di daerah tersebut. Namun gang yang dilalui oleh pelaku, buntu. Sehingga pelaku mencoba balik arah. Tapi di luar gang sudah banyak warga yang menunggu.
"Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut," kata AKP Prastiyo.
Pelaku diketahui sempat menjadi bulan-bulanan warga, hingga babak belur. Pelaku dibawa ke Markas Polresta Solo dan diserahkan ke unit PPA untuk dilakukan proses penyidikan.
BACA JUGA: Agar Terhindar dari Begal Payudara, Ini Imbauan dari Kapolres Bantul
Pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari di Stadion Manahan. Pelaku kemudian membuntuti korban hingga di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk menjalankan aksi bejatnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.