Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja, SOLO—Sejumlah warga membuat aduan kepada Pemkot Solo mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Wali Kota Solo Respati Ardi akan membantu pengambilan ijazah.
Aduan itu disampaikan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Dilansir Espos, ada delapan aduan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerja sejak 2 Mei 2025 sampai 10 Mei 2025.
Perusahaan yang dilaporkan dari berbagai sektor, mulai dari restoran, klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga dealer. Sejumlah pekerja mengadu ijazahnya ditahan ketika menyampaikan pengunduran diri sebelum masa kontrak kerja habis.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Buka Layanan Aduan Penahanan Ijazah Karyawan
Salah satu pekerja salah satu bengkel dan dealer di Kecamatan Serengan, Solo, menjelaskan telah bekerja selama empat bulan. Dia mengajukan resign karena tidak nyaman dan tidak betah bekerja di tempat kerja tersebut.
“Saya ingin mohon bantuannya untuk mempermudah pengambilan ijazah kami yang ditahan di tempat kerja saya. Di sana saya mengajukan resign tetapi ada denda yang dibuat oleh perusahaan tersebut,” katanya.
Selama bekerja merasa terbebani karena untuk operasional seperti pengambilan suku cadang ke cabang lainnya tidak mendapatkan biaya transportasi. Selain itu, dia hanya mendapatkan dua kali libur dalam satu bulan.
Pekerja lainnya asal Laweyan, menjelaskan telah bekerja di salah satu restoran di Jl Slamet Riyadi, Solo, sejak 22 April 2025. Kontrak kerjanya selama satu tahun dengan jaminan menahan ijazah asli.
“Tetapi baru berjalan dua pekan ternyata saya tidak betah bekerja di situ karena toxic. Lalu saya mau menyampaikan baik-baik ke head kitchen-nya kalau saya mau resign tetapi ditemuin tidak mau ditemui dan saya dipersulit,” katanya.
Dia mengatakan sudah menandatangani surat kontrak kerjanya tetapi saya sudah bernegosiasi untuk mengembalikan ijazah. Restoran tersebut tidak bersedia menanggapi permohonan ijazah.
Wali Kota Solo Respati Ardi sudah mendapatkan laporan dari warga mengenai penahanan ijazah. Wali Kota Solo meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo untuk mengambil ijazah pekerja tersebut.
BACA JUGA: Bebaskan Ijazah yang Ditahan Sekolah karena Kurang Bayar, Pemda DIY Siapkan Rp1 Miliar
“Saya mendelegasikan ke Disnaker untuk bisa mengambil ijazah. Tetapi kalau sampai tidak dapat lagi, saya akan mengambil sendiri,” ujarnya.
Respati menjelaskan Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal Ketenagakerjaan, yakni Perda No.31/2023. Dimana di dalam peraturan tersebut sudah tertuang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Kaesang Pangarep menyatakan siap maju sebagai caleg DPR di Dapil V Jawa Tengah pada Pemilu 2029. PSI menyiapkan konsolidasi hingga tingkat RT.