Mediasi Warung Babi di Sukoharjo Buntu, Warga Ajukan Syarat
Mediasi warung mi babi di Sukoharjo berakhir tanpa kesepakatan, warga ajukan syarat menu halal, pemilik minta waktu pertimbangan.
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha/tom.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Tim advokasi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Tbk memastikan penangkapan eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berpengaruh pada upaya 8.475 eks buruh menuntut hak-hak mereka.
Iwan Lukminto ditangkap oleh tim Kejagung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam diduga terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah kepada PT Sritex.
Salah satu pengacara dari tim advokasi eks pekerja Sritex, Machasin Rochman, menjelaskan Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024 dan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Secara legal, pengelolaan dan pemberesan aset Sritex kini menjadi wewenang tim kurator.
BACA JUGA: Menteri Tenaga Kerja Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda DIY Masih Mengkaji
“Meski ada kasus itu [penangkapan Iwan Setiawan Lukminto], tidak memengaruhi proses tuntutan hak-hak eks karyawan Sritex yang harus dibayarkan. Proses terus berjalan. Kami juga berkomunikasi dengan tim kurator yang menangani kepailitan Sritex,” kata, Rabu.
Tim advokasi eks pekerja Sritex telah melakukan pertemuan dengan kurator pada Senin (19/5/2025) di Solo. Mereka meminta agar hak-hak 8.475 eks pekerja Sritex segera dibayarkan. Total nominal hak-hak eks pekerja Sritex yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp337 miliar.
Ada empat hak yang dituntut para eks pekerja Sritex, yakni pesangon senilai Rp331.202.110.421, uang tunjangan hari raya (THR) senilai Rp24.036.541.754. Kemudian, pemotongan uang gaji pekerja pada Februari 2025 berupa uang simpanan koperasi dan uang angsuran pinjaman sebagai pekerja senilai Rp994.857.000.
Terakhir, uang pemotongan gaji Februari untuk pembayaran dana BPJS senilai Rp779.163.025. “Hak-hak eks pekerja Sritex harus didahulukan dan menjadi prioritas utama untuk dibayarkan oleh kurator,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mediasi warung mi babi di Sukoharjo berakhir tanpa kesepakatan, warga ajukan syarat menu halal, pemilik minta waktu pertimbangan.
KPK mendalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.
Toy Story 5 dikabarkan menembus pendapatan global lebih dari USD1 miliar dan menjadi salah satu film terlaris 2026. Kesuksesan ini memperpanjang rekor waralaba
Ibu dan dua anak di Wates, Kulonprogo, tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang saat mengendarai sepeda motor. Ketiganya dilarikan ke RSUD Wates.
DPR AS melalui Jamie Raskin membuka penyelidikan terhadap FIFA dan hubungan Gianni Infantino dengan Presiden Donald Trump. FIFA diminta menyerahkan sejumlah dok
Job Fair Bantul 2026 akan digelar pada 6-7 Agustus di Stadion Sultan Agung. Sebanyak 15 perusahaan membuka sekitar 1.000 lowongan kerja dengan target 750 pencar