Harga BBM 18 Oktober 2026, Pertamax Turbo Rp19.600 per Liter
Harga BBM 18 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, Dexlite, hingga BBM diesel.
Warga Solo, Mochammad Burhanudin, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengadukan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025). (Solopos/Ahmad Kurnia Sidik)
Harianjogja.com, SOLO -- Pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo diadukan ke Polresta Solo karena dinilai telah melanggar undang-undang dan diduga melakukan penipuan publik dengan tidak secara terang-terangan mengungkap produknya nonhalal kepada pelanggan.
Aduan disampaikan salah satu warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral terkait kasus itu. Lelaki yang akrab disapa Gus Burhan tersebut mendatangi Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).
Ia mengaku perlu membuat aduan ke Polresta Solo karena rumah makan yang berdiri puluhan tahun tersebut menurutnya telah membuat resah umat Islam di Solo dengan menyajikan kuliner dengan bahan nonhalal. Selain itu, dia menganggap selama ini rumah makan tersebut telah menipu pelanggan. Label nonhalal, sebutnya, baru dipasang belum lama ini setelah viral di media sosial.
“Saya sebagai warga NU dan pengurus MUI merasa punya tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait sajian ayam goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).
Ia menyoroti perbuatan manajemen rumah makan yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, tersebut setidaknya telah melanggar produk wajib halal seperti yang diatur dalam UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta penipuan publik.
“Setelah sekian lama baru sekarang viral bahwa makanannya nonhalal. Ini membuat masyarakat muslim merasa telah tertipu selama ini. Kami ingin kasus ini diproses secara hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan bisa masuk ranah penipuan,” tambahnya.
Burhannudin juga mengungkapkan laporan ke polisi dilengkapi sejumlah bukti, termasuk unggahan di media sosial dan testimoni konsumen. Ia menyebutkan beberapa tokoh publik turut merasa dirugikan.
3 Pelanggaran
“Kami, umat Islam merasa perlu terus mengawal. Ini momentum dan harapannya ke depan agar rumah makan segera mempertegas baik yang nonhalal untuk menuliskan bahwa produknya itu nonhalal, begitu pun dengan yang halal. Saat ini kami telah membuat aduan dan sudah diterima oleh kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono, mengatakan turut mendampingi pelaporan Warung Ayam Goreng Widuran sebagai bentuk tanggapan atas banyaknya aduan dari masyarakat muslim yang merasa keyakinannya tidak dihormati oleh pelaku usaha.
“Dari laporan yang kami terima, ada tiga pelanggaran utama: pelanggaran terhadap UU Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen, dan dugaan penipuan,” kata Endro.
Menurutnya, ada unsur tipu muslihat dalam praktik usaha tersebut karena tidak adanya keterangan sejak awal bahwa produk mengandung bahan nonhalal. Hal itu dinilai merugikan konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi produk.
“Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan nonhalal malah tidak diinformasikan. Ini pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Pemerintah Kota Solo sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran. Namun, menurut Endro, langkah hukum tetap perlu diambil untuk memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Endro mengungkapkan tengah menyiapkan aduan serupa terhadap produk makanan lain di Solo, seperti roti dan mi, yang diduga mengandung unsur nonhalal. Pengujian laboratorium juga akan dilakukan untuk memastikan kandungan bahan, termasuk kemungkinan unsur babi.
“Kami ingin pemerintah, Kementerian Agama, dan pelaku usaha benar-benar memastikan kejelasan status halal dan nonhalal produk makanan. Ini soal hak dasar masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, dari Polresta Solo saat dimintai konfirmasi terkait dengan aduan tersebut belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Harga BBM 18 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, Dexlite, hingga BBM diesel.
Emil Audero tampil impresif saat Rayo Vallecano imbang 1-1 melawan Getafe di LaLiga. Kiper Timnas Indonesia itu beberapa kali menyelamatkan gawang.
Simak jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hari ini, Selasa 20 Oktober 2026 di Kantor Kalurahan Condongcatur lengkap persyaratannya.
Simak jadwal dan lokasi pelayanan SIM Polresta Jogja hari ini, Selasa 20 Oktober 2026 di Alkid, MPP Balai Kota, dan Satpas utama.
Simak lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Bantul hari ini, Selasa 20 Oktober 2026 di Kantor Pemda Manding lengkap dengan persyaratannya.
Simak jadwal lengkap pembuatan dan perpanjangan SIM di Kulon Progo hari ini, Selasa 20 Oktober 2026, termasuk layanan SIM Keliling di Masjid Temon.