59 Warga di Sukoharjo Terinfeksi HIV/AIDS, Didominasi Kelompok LSL
Sebanyak 59 kasus baru HIV/AIDS ditemukan di Kabupaten Sukoharjo hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, penularan didominasi
ilustrasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara dua tahun enam bulan kepada Ikhsan Nur Rasyidin, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Jetis, Sukoharjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Tak Seperti Pieter Huistra, Teco Sudah WNI
Sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus pemalsuan dokumen pernikahan itu digelar di PN Sukoharjo, Selasa (3/6/2025) siang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Candra Nurendra. Dalam sidang itu, majelis hakim membacakan putusan hingga selesai.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar hukum dengan memalsukan dokumen pernikahan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dokumen pernikahan yang dipalsukan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), karu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga surat pengantar nikah dari pemerintah kelurahan.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Sukoharjo itu antara lain selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum. “Terdakwa dinyatakan bersalah membuat atau memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,” kata majelis hakim di ruang sidang PN Sukoharjo.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara. Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kami pikir-pikir atas putusan hakim dan terlebih dahulu melaporkan putusan hakim ke pimpinan. Masih ada tujuh hari untuk menentukan apakah banding atau tidak,” ujar seorang JPU, Choirul Saleh.
Kasus pemalsuan dokumen pernikahan ini menyita perhatian publik Sukoharjo. Ikhsan nekat memalsukan dokumen administrasi agar bisa menikah lagi. Dokumen yang dipasukan mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan pemerintah kelurahan, surat keterangan perjaka, hingga ijazah UGM Yogyakarta.
Bermodal dokumen pernikahan, Ikhsan mempersunting wanita bernama Elza, warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, pada 2021. Namun, status pernikahan mereka hanya berumur jagung. Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo memutuskan membatalkan pernikahan antara Ikhsan dan Elza pada 10 Oktober 2022.
Pembatalan pernikahan dilakukan setelah gugatan dilayangkan istri pertama Ikhsan. Lantaran merasa dibohongi, Elza lantas melaporkan kasus itu ke Polres Sukoharjo.
“Saya benar-benar merasa ditipu dan dibohongi karena dari awal berkenalan mengaku bujangan. Saat saya hamil, melahirkan bayi hingga sekarang, Ikhsan tidak pernah memberi nafkah. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada akhir 2022,” ujar pelapor, Elza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Sebanyak 59 kasus baru HIV/AIDS ditemukan di Kabupaten Sukoharjo hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, penularan didominasi
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.