Persis Degradasi ke Liga 2, Tangis Suporter Pecah di Solo
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Pelapor kasus dugaan korupsi PD Percada, BRM Kusumo Putra mendatangi kantor Kejari Sukoharjo, Selasa (3/6/2025). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo jilid II. Hal ini seiring penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, Kamis (5/6/2025). Kejari Sukoharjo telah menerbitkan sprindik baru kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo senilai Rp10,6 miliar. Artinya, ada calon tersangka lain yang segera ditetapkan oleh tim penyidik kejaksaan.
“Ada potensi menyusul calon tersangka baru. Sprindik baru telah diterbitkan, sekarang hanya tinggal proses penetapan tersangka,” kata dia.
Tim penyidik kejaksaan telah memeriksa sebagian saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Percada Sukoharjo jilid I. Keterangan dari para saksi untuk memperkuat alat bukti dalam penetapan tersangka.
Penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka kasus korupsi. “Jumlah saksi yang diperiksa pada kasus jilid I sebanyak 80 orang. Belum lagi beberapa saksi ahli. Untuk kasus jilid II, hanya sampel dari beberapa saksi yang telah diperiksa. Mereka diperiksa lagi untuk memperkuat konstruksi tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Ditanya soal tersangka kasus korupsi Percada yang belum ditahan, Bekti menjelaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan di tempat atau on the spot di rumah eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada Sukoharjo, Maryono. Pemeriksaan tersangka didampingi tim medis lantaran tersangka dalam kondisi sakit.
BACA JUGA: Ada Nobar Timnas Indonesia vs China di Balai Kota Solo, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan
Kondisi tersangka cukup memprihatinkan lantaran hanya terbaring di tempat tidur. “Tersangka menderita penyumbatan otak. Tidak bisa apa-apa, hanya terbaring di tempat tidur di kamar. Namun, masih bisa berkomunikasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung [Kejagung] dan Rutan Solo untuk meminta petunjuk atas kondisi tersangka yang menderita sakit parah,” urai Bekti.
Sebelumnya, pelapor kasus dugaan korupsi Percada sekaligus Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro mempertanyakan alasan penyidik kejaksaan yang belum menahan tersangka hingga sekarang. Padahal Maryono ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sukoharjo pada awal Maret atau tiga bulan lalu.
Karena itu, Kusumo mendesak penyidik Kejaksaan segera menahan tersangka untuk memperlancar proses pemeriksaan kasus tersebut. “Hingga sekarang, tersangka belum juga ditahan. Kejaksaan juga belum ada upaya untuk melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kasus korupsi Percada merupakan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di Sukoharjo,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup 27-28 Mei 2026. TNGGP siagakan petugas untuk cegah pendaki ilegal.
Warga Kulon Progo gunakan anyaman daun kelapa sebagai wadah daging kurban untuk kurangi sampah plastik saat Iduladha 1448 H.
AS mengerahkan jet tempur F-22 dan puluhan pesawat pengisi bahan bakar di Israel hingga akhir tahun 2026.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.