OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN—Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen. Polisi mengamankan empat orang perempuan yang menjadi korban dugaan TPPO itu di mana salah satunya masih di bawah umur.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan kasus dugaan TPPO itu berhasil terbongkar pada Senin (9/6/2025). Kapolres menerangkan kasus dugaan TPPO itu terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di Kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen.
BACA JUGA: Manajamen PSIM Sowan Sultan Jogja, Minta Wejangan Agar Lebih Lama Bertahan di Liga 1
Dari hasil penyelidikan, ditemukan rumah yang diduga sebagai lokasi prostitusi terselubung itu. "Rumah itu milik warga setempat bernama S yang dikelola warga Sambungmacan berinisial P. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan [penyelidikan] undercover,” katanya, Selasa (10/6/20250
"Hasilnya, benar ditemukan indikasi praktik perdagangan orang yang dimotori P yang juga seorang pensiunan aparatur sipil negara yang berperan sebagai muncikari," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Kapolres menerangkan polisi mengamankan empat perempuan korban dugaan TPPO, yakni MRA, 23, warga Semarang; RS, 20, warga Grobogan; NCR, 18, warga Grobogan; dan BA, 17, warga Kabupaten Sragen.
“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar berusia muda, bahkan ada satu orang korban yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya indikasi eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.
Muncikari, P, 62, warga wilayah Kecamatan Sambungmacan, Sragen, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam dugaan TPPO. Dia menjelaskan P diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut. Dari tangan P, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan sebuah alat kontrasepsi.
Petrus mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres menyampaikan polisi terus mengembangkan kasus itu dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan para korban untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” ujar Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Penelitian mengungkap hubungan jumlah anak dengan penuaan biologis, namun stres, gaya hidup, dan dukungan sosial juga berperan besar.
Dari 9 wakil Asia di Piala Dunia 2026, hanya Jepang dan Australia yang lolos 32 besar, sisanya tersingkir di fase grup.
Ribuan PPPK Gunungkidul hadapi ketidakpastian kontrak, Pemkab masih mencari solusi di tengah aturan batas belanja pegawai 30%.
NHTSA menutup investigasi Honda Odyssey setelah recall 441 ribu kendaraan berhasil mengatasi masalah airbag samping.
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 1.430 jiwa. Gempa susulan terus terjadi dan menghambat proses pencarian korban.