Piala Dunia 2026, Siswa Meksiko Libur Sekolah 3 Bulan
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Penjual miras dengan sistem pesan-antar asal Mojosongo, Jebres, Solo, AP, 43, diperiksa Tim Sparta ke Mapolresta Solo, Rabu (18/6/2025) dini hari. /Istimewa-Polresta Solo.
Harianjogja.com, SOLO—Seorang pria asal Mojosongo, Jebres, Solo, AP, 43, ditangkap aparat Polresta Solo karena menjual minuman keras atau miras ilegal dengan sistem cash on delivery (COD) atau layanan pesan-antar. AP ditangkap Tim Sparta Satsamapta di rumahnya pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kasat Samapta, Kompol Edy Sukamto, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari pembeli yang lebih dulu ditangkap oleh Tim Sparta saat merespons laporan masyarakat melalui Call Center.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju rumah pelaku di kawasan Mojosongo. Atas seizin yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah botol berisi miras jenis ciu di dalam rumah,” kata Kompol Edy, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah penjual miras sistem pesan-antar di Mojosongo, Solo, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu rasa leci, 6 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu tanpa rasa, dan 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu tanpa rasa.
Hasil pemeriksaan di lokasi, AP mengakui menjual miras tersebut dengan sistem pesan-antar. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Satsamapta Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pria asal Mojosongo, Jebres, Solo, yang sedang berpesta miras sehingga mengganggu ketertiban di sekitarnya, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga pria tersebut ialah REE, 22; GFS, 22; dan ADP, 30.
Kompol Edy menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang kerap berkumpul dan mengkonsumsi miras di pinggir jalan tengah kampung wilayah Krajan, Mojosongo, sehingga meresahkan warga setempat.
Setiba di lokasi yang dilaporkan tersebut, petugas mendapati enam pria yang sedang berkumpul beserta barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu rasa leci berukuran 1.500 ml di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan interogasi singkat, ketiganya mengakui mengonsumsi miras tersebut yang diperoleh melalui sistem pesan antar dari seorang penjual di wila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.