Pesta Miras di Permukiman Solo Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, CILACAP—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (2022–2024) sebagai tersangka baru kasus korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segera Artha (CSA).
Bahkan, tersangka baru berinisial AM ini juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati pada 2023–2024.
Informasi yang diterima, AM langsung ditahan 20 hari di Lapas Kelas I Semarang. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 SMP di Bantul Masih Terjadi
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan AM berperan aktif dalam proses pembelian lahan. Ia terlibat sejak negosiasi hingga administrasi jual beli antara PT CSA dan PT Rumpun Sari Antan (RSA).
“Dari hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti bahwa kaitannya dengan kasus ini, berperan cukup aktif dalam terjadinya pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CSA pada PT RSA,” kata Lukas kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Proses pembelian, lanjut Lukas, diduga melanggar prinsip kehati-hatian penggunaan uang negara. Tanah seluas 700 hektare itu hingga kini tak bisa dikuasai atau dimanfaatkan.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp237 miliar oleh AM. Tersangka ini juga diduga menikmati keuntungan pribadi dari transaksi bermasalah tersebut.
Kendati demikian, nominal pasti keuntungan yang dinikmati belum bisa diungkap. Namun, penyidik memastikan ada aliran keuntungan ke AM sehingga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Apa mendapat keuntungan? Ada. Berapanya nanti kita belum bisa ungkap. Tapi dia menikmati,” tegasnya.
Adanya penetapan AM, maka total tersangka kasus korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segera Artha menjadi tiga orang. Sebelumnya, sudah ditetapkan IZ dan ANH sebagai tersangka.
IZ merupakan mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris PT CSA. Sementara ANH adalah mantan Direktur PT RSA yang menjual lahan tersebut.
Kejati Jateng menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Seluruh proses masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam proses hukum salah satu tersangka yakni ANH, dia melakukan upaya hukum setelah melalui proses persidangan dengan pembuktian dan lainnya maka keputusan hakim menolak permohonan mereka. Sehingga penahanan yang kami lakukan itulah tetap sah dan dilanjutkan dan posisinya sekarang ini adalah tahap pemberkasan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.