Berkas Oknum Polisi Penganiaya Balita hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan Semarang

Newswire
Newswire Kamis, 19 Juni 2025 18:27 WIB
Berkas Oknum Polisi Penganiaya Balita hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan Semarang

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG– Berkas terdakwa Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan bahwa berkas terdakwa bersama barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

BACA JUGA: Seorang Suami di Solo Aniaya Istri yang Sedang Hamil Gegara Tak Diberi Uang Makan

"Ada 22 barang bukti, antara lain, pakaian bayi, surat laporan pemeriksaan DNA, dan sebuah mobil," katanya, Kamis (19/6/2025).

Setelah pemberkasan tuntutan selesai, kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam perkara tersebut, tersangka AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online