Mutasi Besar Kejagung Sentuh 90 Kajari se-Indonesia
Kejagung memutasi 90 Kajari di Indonesia, termasuk pergantian Kajari Jakarta Barat berdasarkan SK tertanggal 29 Juli 2026.
DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar ditahan Kejati Jateng di Semarang, Senin (23/6/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Harianjogja.com, SEMARANG–DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemkab Klaten ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Diduga, kasus ini merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. "Ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya, Senin (23/6/2025).
Menurut dia, pada kurun waktu 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset milik pemda itu. Tersangka DS, lanjut dia, diduga menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).sebagai pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten.
"Plaza Klaten kemudian disewakan lagi ke beberapa perusahaan sebagai pihak ketiga," katanya.
Ia menyebut Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan yang berasal dari sewa Plaza Klaten yang mencapai Rp14,2 miliar. Sementara, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plaza Klaten hanya sebesar Rp3,9 miliar.
Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang sesungguhnya terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp4,5 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memutasi 90 Kajari di Indonesia, termasuk pergantian Kajari Jakarta Barat berdasarkan SK tertanggal 29 Juli 2026.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.