Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Diduga menggelapkan uang rekan bisnisnya sebesar Rp1,5 miliar, Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo, Atik Wijayanti, 56, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi, mendakwa Atik dengan dua pasal sekaligus. Atik dinilai sengaja dan melawan hukum menguasai dana milik rekan bisnisnya yang merupakan Bos PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno, dengan dalih untuk membiayai proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Solo.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Gondokusuman Kota Jogja
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo di laman sipp.pn-surakarta.go.id, diketahui direktur IHS Solo tersebut melanggar Pasal 372 KUHP atau alternatifnya penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2024 ketika terdakwa mendatangi kantor Aryo Hidayat Adiseno di Jl Yosodipuro, Solo. Saat itu, Atik datang bersama seorang yang kini berstatus saksi berinisial HIK. Terdakwa mengaku membutuhkan dana untuk proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo dan meminta bantuan dana talangan senilai Rp1,5 miliar kepada Aryo.
Aryo, yang mengaku telah lama mengenal Atik dan sebelumnya pernah terlibat hubungan bisnis, menyanggupi permintaan itu. Namun, ia meminta sejumlah surat pernyataan sebagai bentuk komitmen dan jaminan, termasuk pernyataan kesanggupan mengembalikan dana pada 26 Juni 2024, pembayaran atensi sebesar 6% per bulan, dan pemberian cek Bank Syariah Indonesia (BSI) bernomor seri CB 065814 senilai Rp1,5 miliar.
Penandatanganan dokumen dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan sejumlah saksi, seperti HIK, IHS, FI, dan RM, di atas meterai. Setelah itu, dana talangan ditransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA.
Dari total yang diterima, terdakwa kemudian langsung mengembalikan atensi senilai Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta, sehingga dana bersih yang diterima sekitar Rp1,227 miliar.
Namun, saat jatuh tempo pada 26 Juni 2024, cek yang dijadikan jaminan dana talangan itu ternyata tidak dapat dicairkan tiga kali berturut-turut yakni tanggal 26, 27, dan 28 Juni 2024 karena saldo rekening tidak mencukupi. Bank terkait pun kemudian menerbitkan tiga Surat Keterangan Penolakan (SKP) atas kegagalan tersebut.
Dalam dakwaan tersebut juga tertulis sampai saat ini Atik belum mengembalikan dana talangan tersebut. Selain itu, proyek jalur pedestrian yang dijadikan alasan peminjaman uang juga ternyata tidak pernah ada. Terdakwa justru mengaku menggunakan dana itu untuk operasional kampus HIS yang ia kelola, namun tidak memberikan bukti terperinci penggunaan dana tersebut.
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian senilai Rp1,5 miliar kepada Aryo Hidayat Adiseno. Terdakwa dengan sadar menyatakan akan mengembalikan dana, namun hingga kini tidak terealisasi dan pernyataan soal proyek pun diduga fiktif.
Adapun barang bukti yang tertera di laman tersebut berupa sejumlah surat seperti selembar surat pernyataan bermeterai Atik Wijayanti, tertanggal 26 Maret 2024 tentang penerimaan dana talangan RP1,5 miliar, selembar surat pernyataan Atik Wijayanti, tanggal 26 Maret 2024 bahwa Atik bersedia memberikan atensi 6% setiap bulannya, selembar kuitansi bermeterai, tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Atik Wijayanti tentang menerima dana talangan Rp1,5 miliar.
Sidang perkara tersebut telah berlangsung sejak Rabu (11/6/2025). Sidang telah berjalan setidaknya tiga kali dengan agenda terakhir tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Sementara sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (2/7/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Saat dimintai konfirmasi Espos pada Kamis (26/6/2025), JPU Rahayu Nur Raharsi, menyampaikan sedang menunggu putusan sela yang akan digelar pada Rabu (2/7/2025). “Kami menunggu putusan sela. Bisa ikuti sidangnya setiap Rabu di PN Solo,” kata JPU Rahayu melalui pesan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.