Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ketua Tim Advokasi, Kusumo Putro bersama korban dugaan penggelapan dana koperasi seusai membuat aduan di Mapolresta Solo, Sabtu (29/6/2025). (Solopos/Ahmad Kurnia Sidik)
Harianjogja.com, SOLO -- Dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi kembali menyeruak di Solo. Kali ini, delapan warga yang mengaku menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengadukan pengelola koperasi tersebut ke Polresta Solo, Sabtu (28/6/2025) siang. Total kerugian yang dialami delapan warga tersebut hampir Rp1 miliar.
Didampingi tim advokat dari Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners, para korban mengadukan Ketua Koperasi berinisial W atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Pantauan Espos, kedelapan warga tiba di Mapolresta Solo siang itu sekitar pukul 13.30 WIB. Dua di antaranya merupakan lansia yang harus rela kehilangan uangnya hingga ratusan juta rupiah.
Ditemui awak media seusai membuat aduan tersebut, Ketua Tim Advokasi, Dr BRM Kusumo Putro, menyebut total kerugian dari delapan kliennya mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia juga mengindikasikan bahwa jumlah korban bisa jauh lebih banyak.
“Dari delapan korban saja sudah nyaris Rp1 miliar. Ini belum termasuk korban-korban lain yang belum melapor. Kemungkinan bisa mencapai ratusan orang,” kata Kusumo, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Kusumo, sebagian besar korban merupakan anggota koperasi yang dijanjikan bunga deposito atau tabungan sebesar 12 persen per tahun. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Sudah menjadi anggota, mereka tak kunjung menerima hak mereka. Bahkan, uang yang didepositokan pun sulit untuk ditarik hingga koperasi tersebut tutup dan bangunannya rata dengan tanah. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Direktur IHS Solo Mulai Jalani Persidangan
Ia juga menyoroti peran Dinas Koperasi Pemkot Solo yang dinilainya kurang hadir dalam melindungi masyarakat. Padahal koperasi yang dilaporkan merupakan koperasi legal yang terdaftar resmi, namun kini telah tutup.
“Dinas Koperasi mestinya bisa memberikan perlindungan. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah konkret, padahal kerugian masyarakat sangat besar,” tambahnya.
Tim advokasi berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
“Sudah berkali-kali klien kami menagih janji, tapi tidak digubris. Maka kami tempuh jalur hukum agar bisa ada penyelesaian. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban koperasi tersebut, silakan bergabung dengan tim advokasi ini. Kita perjuangkan bersama-sama keadilan atas kasus ini,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu korban, Bambang, 67, warga Nayu, Nusukan, menceritakan kepiluan yang dialaminya. Istrinya sempat mendepositokan dana hingga Rp200 juta di koperasi tersebut sekitar 2018 lalu.
Tak lama kemudian dia pun menambah deposit sebesar Rp100 juta. Namun hingga sang istri meninggal dunia, dana itu tak kunjung kembali. Koperasi tersebut, kata dia, tidak memberi kejelasan sejak 2021 lalu.
“Memikirkan masalah ini terus, istri saya sampai sakit dan meninggal. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” kata dia.
Bambang merupakan salah satu nasabah dengan deposit terbesar di koperasi tersebut. Namun, ia tidak seberuntung nasabah lainnya yang sempat mencicipi bunga deposit yang dijanjikan.
“Uang itu adalah hasil pensiunan saya sebagai mantan sales rokok. Namanya orang tua, pikirannya yang penting uangnya aman makanya disimpan di koperasi tersebut. Malah hilang ternyata,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal Asian Games 2026 30 September menghadirkan panjat tebing, gulat, tenis, sepak takraw, esports, hingga balap sepeda Indonesia.
Vilmei berencana resign sebagai content creator dan bekerja dari nol untuk mengumpulkan Rp100 juta pertama setelah kasus uang Rp1,2 miliar.
Suzuki mengembangkan mesin 1.2 turbo 126 hp dan 230 Nm yang kompatibel E100, CNG, CBG serta disiapkan bersama teknologi hybrid.
Memorabilia Agnez Mo berupa dua wardrobe dari musik dan akting kini dipajang permanen di Hard Rock Hollywood, Los Angeles.
Klasemen Asian Games 2026 menempatkan Indonesia di posisi 15 dengan tiga emas, tujuh perak, dan 20 perunggu.