SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukkan barang bukti pembacokan mantan kades (SBR) kepada isterinyadi Temanggung, Rabu (16/7/2025). ANTARA/Heru Suyitno
Harianjogja.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Gemawang berinisial SBR yang membacok Y, sang istri.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Rabu, mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Desa Gemawang, Kacamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
"Tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel karena pada waktu menanyakan kepada korban tentang surat rujuk kontrol namun dijawab oleh korban kono mangkat dewe surat rujuke ilang (silakan berangkat sendiri surat rujukan hilang - red)," katanya.
Ia menuturkan, kronologi kejadian bermula saat korban memasak di dapur tiba-tiba datang tersangka dengan membawa senjata tajam berupa parang yang tanpa sepengetahuan korban. Parang tersebut kemudian diayunkan ke kepala korban bagian belakang.
"Terkejut dengan hal tersebut korban berdiri dan berhadap-hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang gagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut," katanya.
Kemudian datang saksi Mujiono dan melerai serta mengamankan senjata tajam tersebut.
Setelah berhasil melerai, saksi Mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan dikarenakan luka korban terus mengucurkan darah.
Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawan, korban lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban telah membaik dan dibolehkan pulang ke rumah.
Ia mengatakan, perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh korban. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Prakiraan cuaca DIY Rabu 23 September 2026, Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius. Simak suhu dan kelembapan lima wilayah.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, tanggal, jam pelayanan pagi dan malam, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini 23 September 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal SIMMADE, SIMENOR, Satpas dan syarat perpanjangan.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIMMADE, SIMPITU hingga layanan malam. Cek lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Sleman Rabu 23 September 2026 tersedia di MPP Sleman. Cek lokasi, jam layanan, jenis SIM, dan syarat perpanjangan.