Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Radius 2 Km Terlarang
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat diwawancara di kantor Kejari pada Jumat (23/5/2025). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memburu tersangka AC terkait penyelidikan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. AC yang merupakan saksi kunci perkara perintangan penyelidikan itu hingga kini masih buron.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan AC yang merupakan saksi kunci dalam perkara perintangan korupsi Masjid Agung telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
"Sampai sekarang tersangka ini masih kita cari. Karena dari penggeledahan kemarin yang kita lakukan, keberadaan tersangka tidak diketahui," kata Hartanto kepada Espos, Sabtu (26/7/2025).
Hartanto meminta tersangka kooperatif. Tim penyidik akan menjemput paksa apabila tersangka tak juga keluar dari persembunyiannya. Tersangka dijerat pasal 21 dan 22 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar menggeledah rumah kontrakan AC di Perum Chrisyan Regency Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, tersangka tidak berada di tempat, hanya terdapat istri dan tiga anaknya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita tiga buah handphone dan sejumlah dokumen penting.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kediaman orang tua tersangka yang berada di perumahan tak jauh dari rumah kontrakan tersangka.
Sebagaimana diketahui, tersangka AC berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka merupakan pengacara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Karanganyar Purwati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dalam perjalanannya Purwati mengganti kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
APBN 2027 memang memangkas subsidi energi Rp11,44 triliun. Namun, klaim gas langka dan harga pasti naik belum terbukti.
Disertasi Jejen Hendar di UII menyoroti pengelolaan TJSP yang masih formalitas dan mendorong regulasi berbasis keadilan sosial.
Menag Nasaruddin Umar mengajak ASN Kemenag, guru, tokoh agama, dan santri menjadi agen Perlinsos untuk membantu pendataan penerima bansos.
Operasi kebakaran Transhome ditutup, tetapi basement masih bersuhu 200 derajat Celsius dan satu armada damkar tetap disiagakan.
Kebijakan fiskal 2027 tetap pro-growth dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB, namun pemerintah menjaga kehati-hatian fiskal.