7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Gus Nur - Instagram @gusnur38official
Harianjogja.com, SOLO -- Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Surakarta mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025 lalu, salah satunya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur yang merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitannya dengan gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditahan di Rutan Solo selama empat tahun penjara. Ia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Rutan Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Bayu Noviyanto, menyampaikan selain Gus Nur, ada lima WBP lainnya yang juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
“Terkait amnesti dari Presiden Prabowo, di Rutan Solo ada enam orang. Yang mana dua di antaranya sebelumnya telah bebas PB [pembebasan bersyarat] dan rehab [rehabilitasi], sementara empat orang lainnya sebelumnya masih menjalani tahanan di dalam rutan,” kata Bayu saat dimintai konfirmasi Espos, Minggu (10/8/2025).
BACA JUGA: Belasan Anggota Geng Remaja Solo Ditangkap Saat Tawuran
Lebih lanjut, ia menjelaskan terpidana yang sudah bebas bersyarat itu adalah Gus Nur sedangkan narapidana yang sedang rehabilitasi yakni Siti Khotimah. Jenis kasus orang-orang yang mendapatkan amnesti yakni satu orang kasus UU ITE, sementara lima orang lainnya kasus narkotika.
Dari keenam orang tersebut, satu di antaranya perempuan dan sisanya, lima orang, laki-laki. Berikut data WBP Rutan Solo yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo:
Yusak Jeffry, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Zenny Yohanes, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Dinar Ari, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 10 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Yuda Yudistira, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 9 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Siti Khotimah, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 3 bulan, dinyatakan bebas habis masa pidana.
Sugi Nur alias Gus Nur, kasus kategori ITE, dengan lama pidana 4 tahun, dinyatakan bebas (pembebasan bersyarat).
“Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden No 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diumumkan pada 1 Agustus 2025 lalu. Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, kami sebagai bagian dari instansi terkait menindaklanjuti keputusan presiden tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tersebut merupakan bagian komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan, rekonsiliasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Sebagaimana yang diamanatkan konstitusi, usulan amnesti sebelumnya telah diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m