New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Gus Nur - Instagram @gusnur38official
Harianjogja.com, SOLO -- Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Surakarta mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025 lalu, salah satunya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur yang merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitannya dengan gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditahan di Rutan Solo selama empat tahun penjara. Ia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Rutan Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Bayu Noviyanto, menyampaikan selain Gus Nur, ada lima WBP lainnya yang juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
“Terkait amnesti dari Presiden Prabowo, di Rutan Solo ada enam orang. Yang mana dua di antaranya sebelumnya telah bebas PB [pembebasan bersyarat] dan rehab [rehabilitasi], sementara empat orang lainnya sebelumnya masih menjalani tahanan di dalam rutan,” kata Bayu saat dimintai konfirmasi Espos, Minggu (10/8/2025).
BACA JUGA: Belasan Anggota Geng Remaja Solo Ditangkap Saat Tawuran
Lebih lanjut, ia menjelaskan terpidana yang sudah bebas bersyarat itu adalah Gus Nur sedangkan narapidana yang sedang rehabilitasi yakni Siti Khotimah. Jenis kasus orang-orang yang mendapatkan amnesti yakni satu orang kasus UU ITE, sementara lima orang lainnya kasus narkotika.
Dari keenam orang tersebut, satu di antaranya perempuan dan sisanya, lima orang, laki-laki. Berikut data WBP Rutan Solo yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo:
Yusak Jeffry, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Zenny Yohanes, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 6 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Dinar Ari, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 10 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Yuda Yudistira, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 9 bulan, dinyatakan bebas amnesti.
Siti Khotimah, kasus kategori narkotika, dengan lama pidana 1 tahun dan 3 bulan, dinyatakan bebas habis masa pidana.
Sugi Nur alias Gus Nur, kasus kategori ITE, dengan lama pidana 4 tahun, dinyatakan bebas (pembebasan bersyarat).
“Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden No 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diumumkan pada 1 Agustus 2025 lalu. Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, kami sebagai bagian dari instansi terkait menindaklanjuti keputusan presiden tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tersebut merupakan bagian komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan, rekonsiliasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Sebagaimana yang diamanatkan konstitusi, usulan amnesti sebelumnya telah diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.