Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Ilustrasi penangkapan - StockCake
Harianjogja.com, KLATEN – Dalam kasus penganiayaan berujung meninggal dunia dengan korban F, 15, seorang remaja asal Kecamatan Wedi pada Mei lalu, Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menetapkan satu tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara penganiayaan tersebut. Tersangka merupakan warga Klaten.
BACA JUGA: Prada Lucky Dipukuli dan Dicambuk Senior TNI hingga Tewas
“Kami sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini kami tetapkan tersangka satu orang,” kata Taufik kepada wartawan pekan lalu.
Dia menjelaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Bersangkutan [tersangka] ini anak di bawah umur dan keluarga menjaminkan yang bersangkutan kooperatif serta tidak meninggalkan wilayah Klaten,” kata Taufik.
Tersangka masih teman satu sekolah, satu kelas dengan korban. Taufik menjelaskan latar belakang perkelahian itu lantaran tersangka tersulut emosi.
“Latar belakangnya ini namanya dari anak-anak punya temperamen atau pun punya rasa ingin menunjukkan dirinya yang hebat dan lain sebagainya sehingga tersulut emosi menantang duel satu dengan lainnya,” kata Taufik.
Tersangka mengakui memukul korban secara membabi buta kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Taufik, ada beberapa organ dalam yang rusak, menyebabkan komplikasi hingga meninggal dunia.
“Kami imbau untuk orang tua yang memiliki anak serta masih duduk di bangku sekolah, mohon dibimbing dan diberikan pengawasan agar kiranya bisa mengontrol diri, tidak tersulut emosi dan tentunya terhindar dari kenakalan remaja,” kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja asal Wedi, Klaten, itu terjadi pada Rabu (7/5/2025). F bersekolah di salah satu SMP wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY, yang berbatasan dengan wilayah Klaten. Penganiayaan terhadap F dilakukan satu orang yang masih satu sekolah dengannya.
Pada Minggu (11/5/2025) sore, F mengeluhkan sakit dan dibawa ke rumah sakit. Pada Senin (12/5/2025) dini hari, F yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit meninggal dunia. Selang beberapa hari kemudian, keluarga membuat laporan ke Polres Klaten.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi atau penggalian kuburan F, Rabu (28/5/2025). Berdasarkan pantauan Espos, penggalian makam remaja Wedi tersebut dilakukan tim penggali kubur. Sementara itu, pemeriksaan jenazah dilakukan dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda DIY. Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.