Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Terdakwa kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol, Sukoharjo, berinisial DI, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Terdakwa merupakan seorang guru atau kepala sekolah sedangkan para korban merupakan murid di sekolah itu. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Majelis hakim lantas membacakan putusan atas kasus pelecehan anak di bawah umur di lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan para korban adalah siswa di lingkungan lembaga pendidikan. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila denda senilai Rp1 miliar tidak bisa dibayar oleh terdakwa maka diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa.
Dalam fakta persidangan, jumlah korban sekitar 20 orang dengan waktu yang berbeda. Terdakwa merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut. Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan sasaran siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama. Aksi tak senonoh yang dilancarkan terdakwa juga dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler seperti renang.
BACA JUGA: Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Begini Kronologinya
Hal-hal yang memberatkan terdakwa lainnya seperti perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual terhadap korban. “Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma psikis yang dialami para korban. Mereka masih anak-anak yang memiliki impian dan masa depan,” ujar dia.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa seperti belum pernah dihukum serta terdakwa menyesali perbuatannya. Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kamera CCTV dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
“Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto ayat (2) dan (4) UU No 35/2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Fakta kasus ini dilakukan tenaga pengajar atau guru terhadap siswa laki-laki. Aksi terdakwa membuat trauma para korban dan mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar,” papar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi.
Kasus ini mencuat setelah ada orang tua/wali murid yang mendapat laporan dari anaknya telah dilecehkan oleh DI di area sekolah. Wali murid itu lantas berkomunikasi dengan wali murid lainnya.
Ternyata, jumlah siswa yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur cukup banyak. Mereka lantas membuat laporan polisi didampingi kuasa hukum di Polres Sukoharjo pada akhir Februari 2025. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap DI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.