New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Ilustrasi event/Konser Musik - StockCake
Harianjogja.com, SUKOHARJO –Penyelenggaraan panggung hiburan musik yang melibatkan massa pada malam hari di Sukoharjo tidak diperbolehkan untuk sementara.
Hal itu menjadi kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo. Ketiganya bersepakat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: Ini Harapan Kunto Aji terhadap Warga Indonesia
Kini, Penyelenggaraan panggung hiburan musik yang melibatkan massa pada malam hari tidak diperbolehkan untuk sementara.
Surat edaran bersama itu diteken oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo, Letkol Inf Supri Siswanto pada 5 September 2025.
Penerbitan surat edaran itu merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah perihal antisipasi perkembangan situasi dan kondisi terkini di Tanah Air.
Surat edaran bersama itu bagian dari imbauan kepada masyarakat dalam menyikapi aksi unjuk rasa dan aksi anarkistis untuk melakukan kerusuhan baik melalui media sosial maupun ajakan secara langsung sehingga berimbas mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sukoharjo.
“Surat edaran bersama itu ditandatangani oleh saya selaku Kapolres Sukoharjo, Pak Dandim Sukoharjo, serta Ibu Bupati Sukoharjo,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu (6/9/2025).
Kapolres menerangkan kegiatan panggung hiburan yang melibatkan massa dalam jumlah besar pada malam hari untuk ditunda terlebih dahulu. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi keamanan nasional.
Namun demikian, kegiatan keagamaan seperti pengajian atau event olahraga tetap diperbolehkan digelar dengan pengamanan dari aparat TNI-Polri.
“Event atau kegiatan olahraga masih diperbolehkan. Yang dilarang panggung hiburan pada malam hari lantaran memancing kerumunan massa dan berpotensi terjadi provokasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar dia.
Lebih jauh, Kapolres memastikan aparat TNI-Polri bersama elemen masyarakat berkomitmen menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sukoharjo.
Patroli keliling oleh aparat gabungan dilakukan secara rutin setiap hari di masing-masing kecamatan. Hal ini untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Polri berdiri di garis terdepan untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat. Kondusivitas keamanan terus dijaga dengan menggandeng elemen masyarakat,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.