Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, WONOGIRI--Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang remaja yang masih SMA asal Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, UGG, 18, diciduk polisi karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan butir obat daftar G. Ia ditangkap di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Kamis (25/9/2025).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Selogiri dengan menangkap UGG sebagai tersangkanya.
Saat ditangkap, UGG menyimpan sabu-sabu seberat 0,78 gram san 1.774 butir obat daftar G jenis Yarindo. Paket sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bungkus rokok. Sedangkan ribuan butir obat keras dikemas dalam dua stoples putih yang dimasukkan di kardus berlakban cokelat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp100.000, satu handphone milik tersangka, lakban hitam, kapas putih, dan barang pembungkus lain yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Hasil MotoGP Jepang 2025, Mac Marquez Finish Kedua
Anom menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba pada malam hari di wilayah Sendang Ijo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menangkap tersangka pada Kamis dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan obat daftar G yang diakui merupakan miliknya.
“Tersangka masih berstatus pelajar. Ia diamankan bersama barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri,” kata Anom kepada wartawan, Sabtu (28/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya ditetapkan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkoba.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri. “Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Cinema Day digelar 27 Oktober 2026 dengan tiket bioskop reguler maksimal Rp25.000. Simak daftar jaringan peserta dan cara membeli tiketnya.
Empat wakil Indonesia tampil di semifinal French Open 2026. Simak jadwal Rachel/Febi, Ubed, Raymond/Joaquin, dan Leo/Daniel.
Persijap Jepara bermain imbang 1-1 melawan Java United di pekan ketujuh Super League. Gol Juan Douglas menyelamatkan tuan rumah.
Persebaya didenda Rp60 juta akibat penyalaan petasan saat melawan PSS Sleman. Klub menyebut kerugian akibat berbagai insiden mencapai Rp20 miliar.
Layar HP bergerak sendiri saat dicas bisa disebabkan charger, kabel, pelindung layar, atau perangkat lunak. Simak penyebab dan cara mengatasinya.