DKI hingga DIY Masuk Daerah dengan Aduan Kasus Anak ke KPAI
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Terduga pelaku penganiayaan yang memukuli korban dengan kursi lipat. /TikTok.
Harianjogja.com, JOGJA—Tindakan memalukan dilakukan para pemuda di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Mereka memukuli para pemain musik yang diundang di acara hajatan pernikahan hanya gara-gara tak terima panggung sudah berakhir.
Parahnya tindakan pemukulan dan penganiayaan itu juga dilakukan pengantin pria. Video para pemuda yang melakukan penganiayaan tersebut viral di medsos baik Instagram maupun TikTok. Netizen pun mengecam tindakan biadab tersebut dan menuntut kepolisian untuk menangkap para pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan pengeroyokan terhadap para pemain musik yang diundang di acara hajatan tersebut berawal saat panggung akan segera berakhir. Pasalnya para pemain musik dan penyanyi diundang dengan bayaran sesuai kesepakatan.
BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Bus Inklusif Kulonprogo Layani Dua Rute
Tim pemain musik dan penyanyi sudah memberikan kelonggaran dengan menambah tiga lagu. Namun ketika akan mengakhiri panggung justru berujung pada pengeroyokan. Pada video yang viral di medsos, pemain kendang dipukul dengan kursi lipat berkali-kali di bagian kepala.
"Anehe ki pengantin barang melu [anehnya pengantin pria juga ikut memukuli korban," demikian ucapan video yang beredar di medsos saat terjadi perbincangan dengan korban.
Hal itu pun memicu beragam komentar netizen. Beberapa di antaranya menyayangkan tindakan pengantin. "Pengantin pria juga ikut memukuli korban," tulis salah satu netizen di kolom komentar dan menuntut agar pelaku segera ditangkap.
Korban berinisial RW, 23, warga Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, yang merupakan pemain ketipung orjen tunggal, mengalami luka di pelipis kanan dan menjalani rawat jalan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Dilansir Espos Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto, menyebutkan tiga tersangka telah ditetapkan, yakni EA (35) dan AI (32), warga Desa Gemblegan, serta AR (32), warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: X Ajukan Banding Aturan Penghapusan Konten India
Suwoto menambahkan, para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Penjual miras juga telah diamankan dan akan diproses melalui sidang tipiring. Ia mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas serta segera melaporkan bila terjadi keributan pada kegiatan masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.