Mendag Pastikan DMO CPO Tetap Berlaku di Era Ekspor DSI
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar. /Antara.
Harianjogja.com, CILACAP—Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah itu yang merugikan negara Rp237 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Ariawan mengatakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga ikut berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/ Diponegoro itu.
Menurut jaksa, tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda yang juga diadili dalam perkara tersebut menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.
"Namun, tanah tersebut tidak bisa dibeli karena Perumda Kawasan Industri Cilacap itu tidak memiliki bisnis inti di bidang perkebunan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono di PN Semarang Jumat.
Terdakwa Awaluddi Muuri selanjutnya berupaya mengajukan perubahan rancangan peraturan daerah agar BUMD tersebut memungkinkan untuk melakukan pembelian lahan itu.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk PT Cilacap Segara Artha yang memungkinkan pembelian lahan perkebunan tersebut. Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar untuk kemudian dilakukan pembayaran.
Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.
Adapun Andhy Nur Huda sendiri yang memperoleh keuntungan sekitar Rp230 miliar dari tindak pidana tersebut menggunakan uang yang diduga hasil korupsi itu untuk membayar utang serta memberi sejumlah tanah, rumah, dan mobil.
Dalam perjalanannya, kata jaksa, lahan seluas 716 ha tersebut tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Cilacap Segara Artha karena ada keberatan dari Pangdam IV/ Diponegoro selaku Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro
"Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai Kodam IV/ Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro," katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Awaluddin Muuri akan mengajukan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.