Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD). (Istimewa/Kejari Wonogiri)
Harianjogja.com, WONOGIRI – Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD), Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Murdiyanto masuk sebagai DPO setelah mangkir dari sejumlah pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Meski belum memberikan keterangan lebih lanjut ihwal dugaan korupsi itu, Kejari Wonogiri mengakui telah menetapkan Murdiyanto sebagai DPO.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan keuangan desa senilai total ratusan juta rupiah oleh Kejari Wonogiri. Pemkab Wonogiri tengah memproses penonaktifkan Murdiyanto sebagai Kades Sugihan.
Penonaktifan ini dilakukan agar tata kelola pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan normal. Warga juga telah mendesak Kades Murdiyanto untuk mundur dari jabatannya. "Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kami nonaktifkan sementara (penonaktifan sementara kades,red)," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Informasi Murdiyanto yang ditetapkan sebagai DPO telah tersebar di berbagai media sosial. Dalam unggahan di media sosial itu, diketahui Murdiyanto masuk DPO dengan status tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. "Dia dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," kata Setyo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan berdasarkan informasi dari Kejari Wonogiri, Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/10/2025). Ia mengamini Murdiyanto masuk DPO Kejari Wonogiri karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
"Saat ini kami sedang memproses SK [surat keputusan] pemberhentian sementara,” kata Djoko saat dihubungi via Whatsapp, Kamis
Menurutnya, penonaktifan sementara itu sudah sesuai aturan. Kades yang ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Jika dalam persidangan yang bersangkutan terbukti salah dan sudah inkrah, maka terdakwa langsung diberhentikan dari jabatannya.
Diketahui, warga Desa Sugihan pernah beberapa audiensi dengan pihak kecamatan setempat ihwal dugaan kasus korupsi itu. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang dilakukan Murdiyanto misalnya tidak membayarkan insentif RT/RW. Semestinya insentif RT/RW dipotong untuk disetorkan ke bank sebagai angsuran pinjaman masing-masing Ketua RT/RW.
Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan Pemerintah Desa Sugihan. Hal itu membuat Para ketua RT/RW menerima tagihan utang dari bank terkait. Warga juga menyoroti kinerja Murdiyanto yang jarang berkantor sehingga pelayanan kepada warga desa terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Strict Account Settings WhatsApp memperketat privasi dan keamanan akun. Simak fungsi serta cara mengaktifkannya di perangkat utama.
Thailand menjadi negara ASEAN keenam yang dihadapi Timnas Indonesia era John Herdman dan akan menjadi lawan di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Veda Ega finis P8 di Practice Moto3 Jepang 2026 setelah sempat P15 pada menit akhir dan memastikan tiket langsung ke Q2.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan ekosistem industri halal di wilayahnya guna menggait investor dari berbagai daerah.
Jim Carrey resmi menikah dengan Min Ah dalam upacara privat di Los Angeles. Ini menjadi pernikahan ketiga aktor berusia 64 tahun tersebut.