Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran yang berdampingan dengan kandang babi di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.ist/espos.id
Harianjogja.com, SRAGEN—Polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran yang berdampingan dengan kandang babi di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, akhirnya tuntas melalui mediasi yang digelar di Hotel Front One Sragen, Kamis (8/1/2025). Dalam kesepakatan tersebut, SPPG dipastikan direlokasi, sementara kandang babi tetap beroperasi tanpa kompensasi.
Mediasi dipimpin Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, bersama Ketua Satuan Tugas Makanan Bergizi Gratis (MBG) Sragen, Suroto. Pertemuan tertutup yang dimulai pukul 13.30 WIB itu turut menghadirkan perwakilan SPPG, pemilik kandang babi, serta instansi terkait seperti Asisten I Setda Sragen, Muspika Sambungmacan, Dinas Kesehatan, dan unsur TNI/Polri.
Sekitar pukul 15.00 WIB, proses mediasi rampung. Suroto yang juga Wakil Bupati Sragen menyampaikan bahwa keputusan relokasi tidak dapat dihindari karena adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, mediasi berlangsung kondusif. SPPG akan direlokasi, tetapi tetap berada di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Kedua pihak menerima keputusan ini dengan lapang,” ujar Suroto.
Ia menegaskan bahwa keberadaan SPPG tidak dimaksudkan untuk mengganggu usaha masyarakat, termasuk peternakan, melainkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi melalui program MBG.
SPPG Langgar Aturan Penempatan Lokasi
Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro menjelaskan bahwa penempatan SPPG telah diatur ketat dalam SK Kepala BGN No. 63/2025 tentang perubahan kedua atas petunjuk teknis Program MBG Tahun Anggaran 2025. Salah satu ketentuannya adalah larangan membangun SPPG dekat TPA maupun kandang ternak.
“Apalagi ini kandang babi. Persoalan kandang babi masih sensitif dan harus dibenahi bersama. SPPG jelas melanggar SOP karena mengetahui keberadaan kandang babi tetapi tetap membangun,” kata Dony.
Ia mengakui bangunan SPPG di Banaran memiliki luas sekitar 400 meter persegi dan terbangun dengan kualitas baik. Namun karena pelanggaran tersebut, BGN memutuskan relokasi sebagai solusi. Mitra diberi peluang membangun SPPG baru di lokasi lain, asalkan masih dalam kecamatan yang sama.
“Jumlah dapur SPPG sudah kami rancang untuk seluruh Indonesia, jadi relokasi tetap dalam kecamatan agar perencanaan tidak berubah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
TNI buka suara soal dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam kasus korupsi MBG Rp1,03 triliun, siap koordinasi dengan Kejagung.
Kemenpar dorong paket wisata K-Pop untuk tarik wisatawan asing dan dongkrak ekonomi dari konser internasional di Indonesia.
Malioboro akan jadi kawasan full pedestrian mulai Desember 2026. Kendaraan pribadi, termasuk listrik, dilarang masuk.
Dokter ingatkan penggunaan nebulizer tidak boleh sembarangan karena berisiko efek samping seperti katarak hingga glaukoma.
PLN retrofit PLTU agar bisa gunakan batu bara kalori rendah, solusi cegah pemadaman listrik di Jawa.