Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Paldalpang–Tangen, tepatnya di Dukuh Made RT 020, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Minggu (1/2/2026) pagi. Insiden yang melibatkan mobil pikap dan sepeda motor tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Hernawati, 43, warga Dukuh Gemblak RT 014, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi AD 2994 ABE.
Sementara kendaraan yang terlibat lainnya adalah mobil pikap Mitsubishi T120 bernopol AD 9608 GE yang dikemudikan Nike Sulistyaningsih, 39, warga Plumbon, Sambungmacan, dengan seorang penumpang bernama Paiyem, 59.
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.02 WIB dan masuk dalam kategori kecelakaan berat.
“Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat, di antaranya patah leher, tulang dada, tulang rusuk, hingga cedera pada tangan dan kaki,” ujar Kukuh, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula saat sepeda motor dan mobil pikap melaju dari arah utara menuju selatan dengan posisi motor berada di belakang kendaraan pikap.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor berusaha mendahului mobil dari sisi kanan. Namun, pada saat bersamaan muncul kendaraan dari arah berlawanan.
“Karena jarak terlalu dekat, pengendara motor diduga kehilangan kendali hingga terjatuh. Sepeda motor terjatuh ke arah kanan, sementara korban terhempas ke kiri,” jelas Kukuh.
Di waktu yang hampir bersamaan, mobil pikap yang berada di belakang tidak sempat menghindar dan langsung menabrak korban yang terjatuh di badan jalan.
Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Sragen langsung melakukan penanganan di lokasi serta mengumpulkan keterangan saksi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim PMI Sragen ke Instalasi Forensik RSUD dr Soehadi Prijonegoro untuk penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.