Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
KPK imbau pengepul kembalikan uang kasus pemerasan Bupati Pati ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa. /ANtara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengepul terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) untuk menyerahkan uang kepada lembaga antirasuah, bukan langsung kepada calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kami mengimbau, silakan uang-uang itu dikembalikan kepada KPK, sehingga menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, setelah uang diterima KPK, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keberadaan dana tersebut.
“Dari barang bukti itu, tentu nanti KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait keberadaan uang tersebut,” jelasnya.
Kasus ini berawal pada 19 Januari 2026, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo beserta beberapa pihak terkait. Keesokan harinya, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, yaitu:
Bupati Pati Sudewo (SDW)
Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Imbauan KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk mengamankan seluruh dana terkait perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.